pariwisata-minat khusus-arung jeram
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 202, BD.2011/No.13 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Usaha Pariwisata Minat Khusus Arung Jeram di Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum serta untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan usaha pariwisata minat khusus arung jeram di Kabupaten Banjarnegara, perlu suatu pedoman dalam pelaksanaannya ; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara, salah satunya menentukan bahwa Pemerintah Kabupaten berwenang menjalankan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan pariwisata berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, agar pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 49/PRT/1990; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 28 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2007.
- Peraturan ini memuat Usaha Pariwisata Minat Khusus Arung Jeram di Kabupaten Banjarnegara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2011.
- 14 hal
|