Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang POLA PEREDARAN PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN MELALUI SUMBANGAN PUNGUTAN PADA PESERTA DIDIK ORANG TUA, DAN / ATAU WALI PESERTA DIDIK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 47 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pemberian Tugas Tambahan Guru Sebagai Kepala Taman Kanak-Kanak Dan Kepala Sekolah Di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 45 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Dan Penanganan Anak Putus Sekolah Pendidikan Dasar Dan Buta Aksara Di Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
bahwa agar dalam penyelenggaraan pendidikan di
Kabupaten Bombana dapat lebih berdaya guna dan
berhasil guna, maka perlu adanya peningkatan sarana
dan prasarana pendidikan, pengawasan, pengendalian
serta pemberian pelayanan di bidang pendidikan secara
optimal;
bahwa program wajib belajar 9 tahun telah dilaksanakan
dikabupaten bombana, akan tetapi masih terdapat
sejumlah anak usia sekolah pendidikan dasar yang tida.k
dapat menyelesaikan pendidikan dasamya dan masih
adanya warga masyrakat yang belum dapat membaca dan
menulis aksara sehingga diperlukan penanganan anak
putus sekolah dan pengentasan buta aksara secara
berkesinarn bu ngan;
bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 dan Pasal 6
Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2008 tentang
Wajib Bclajar dipandang perlu melakukan Pencegahan
dan Penanganan Anak Putus Sekolah Pendidikan Dasar
dan Buta Aksara di Kabupaten Bombana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Penanganan Anak Usia Sekolah Putus Sekolah
dan Buta Aksara di Kabupaten Bombana;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan) Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235); 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor
4310);
3. Undang-UndangNomor 29 Tahun 2003 tentang
4. Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, TambahanLembaran
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52,
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
9.
Pembentukan Kabupaten Bombana,Kabupaten Wakatobi,
Dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 144, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4339);
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 TambahanLembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 10. PeraturanPemerintahNomor 47 Tahun 2008
tentangWajibBelajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
11. PeraturanPemerintahNomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 ten tang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5410); 14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di
Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun
2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun
2008 Nomor 7).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PENCEGAHAN ANAK PUTUS SEKOLAH DAN BUTA AKSARA
BAB V PENANGANAN ANAK PUTUS SEKOLAH DAN BUTA AKSARA
BAB VI PEMBIAYAAN ANAK PUTUS SEKOLAH,TERANCAM PUTUS SEKOLAH DAN BUTA AKSARA
BAB VII TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2014.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 45 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penataan Program Beasiswa
ABSTRAK:
Dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan Program Beasiswa, perlu dilakukan penyesuaian sehingga penerima beasiswa dapat menjangkau ke seluruh lapisan; Berdasarkan pertimbangan, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penataan Program Beasiswa.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014; PP No.48 Tahun 2008; Perda Kaltim No.3 Tahun 2010; Perda Kukar No.15 Tahun 2010; Pergub No.45 Tahun 2011; Perbup Kukar No.7 Tahun 2014.
Program beasiswa diberikan: a. beasiswa kurang mampu; b. beasiswa berprestasi akademik dan non akademik; c. beasiswa penelitian; d. beasiswa kerjasama; dan e. beasiswa profesi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 44 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban memegang teguh Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang pemerintah daerah untuk pengembangan pemantapan wawasan kebangsaan agar berjalan efektif, profrsional dan terintegrasi, perlu mengatur dan menetapkan Pedoman Pembentukan Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Bupati Jember Nomor 57 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 57);
Ruang lingkup PWK meliputi: a. penyelenggaraan PWK; dan b. pembentukan PPWK.
Pusat pendidikan wawasan kebangsaan yang selanjutnya disingkat PPWK adalah suatu wadah yang berbentuk kelompok kerja yang diarahkan untuk pengembangan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 44 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD Tahun 2014/No.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendidikan Pengurangan Risiko Bencana di Sekolah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa penerapan pendidikan pengurangan risiko
bencana merupakan bagian penting penanggulangan
bencana sebagai upaya proaktif mengelola bencana
dalam rangka mewujudkan sekolah aman; b. bahwa dalam rangka mewujudkan sekolah aman dari
bencana sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu
dilaksanakan pendidikan pengurangan risiko bencana
di sekolah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang
Penyelenggaraan Pendidikan Pengurangan Risiko
Bencana Di Sekolah;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301)sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2013 tentang Perubahan atas Undang__Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5410); 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66); 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2010 tentang Gerakan Pramuka (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 131); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentan
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Prasekolah (Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3411); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaran Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4828); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara REpublik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan; 12. Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penerapan Sekolah/Madrasah Aman dari
Bencana; 13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013 tentang
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
SD/ Madrasah lbtidaiyah; 14. Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah; 15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013 tentang
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah
Menengah Atas/ Madrasah Aliyah; 16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 tentang
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah
Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang
Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah; 19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang
Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan
Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah; 20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2009 Nomor ,Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 26); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Rembang ( Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 81); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Rembang ( Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Rembang ( Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2012 Nomor 1); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9
Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Tahun 2011 Nomor 9 ,Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 10 ); 24. Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah
Pada Jenjang Pendidikan Dasar (Berita Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 26); 25. Peraturan Bupati Rembang Nomor 22 Tahun 2010
tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten Rembang
(Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2010
Nomor 22); 26. Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif (Berita
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 10 ).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud diselenggarakannya pendidikan PRB di sekolah adalah untuk
mewujudkan sekolah aman. Tujuan diselenggarakannya Pendidikan PRB ini adalah meningkatkan
pengetahuan, meningkatkan keterampilan dan meningkatkan sikap. Prinsip Pendidikan PRB adalah sebagai berikut:
a. Berbasis hak, yaitu didasari pemenuhan hak pendidikan anak dalam
menerapkan keempat prinsip hak anak yakni:bebas dari diskriminasi
dan sikap tidak hormat yang menyangkut SARA, jenis kelamin, sikap,
bahasa, pendapat, kebangsaan, kepemilikan, kecacatan fisik dan
mental, status kelahiran dan lainnya;terjamin kelangsungan dan
tumbuh kembang anak dalam semua aspek kehidupannya, termasuk
aspek spiritual, fisik, emosional, psikis, kognitif, sosial dan
budaya;kepentingan terbaik anak harus selalu menjadi pertimbangan
di dalam seluruh keputusan atau aksi yang mempengaruhi anak atau
kelompok anak, termasuk keputusan yang dibuat oleh pemerintah
daerah, aparat hukum bahkan yang diatur di dalam keluarga anak itu
sendiri; berkumpul secara damai, berpartisipasi aktif dalam setiap
aspek yang mempengaruhi kehidupan mereka, untuk
mengekspresikan dengan bebas dan pendapat mereka didengar dan
ditanggapi dengan sungguh-sungguh. b. Interdisiplin dan menyeluruh.
Interdisiplin yaitu terintegrasi dalam standar pelayanan minimum
pendidikan. Menyeluruh artinya penerapan sekolah aman dari
bencana dilaksanakan secara terpadu untuk mencapai standar
nasional pendidikan. c. Komunikasi antar-budaya artinya pendekatan penerapan sekolah
aman dari bencana harus mengutamakan komunikasi antar-pribadi
yang memiliki latar belakang budaya yang berbeda (ras, etnik, atau
sosio-ekonomi) sesuai dengan jati diri bangsa dan nilai-nilai luhur
kemanusiaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2014.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD Tahun 2014/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Beasiswa Pendidikan Tinggi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa pemerintah kabupaten mempunyai tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia;
;
b. bahwa pemerintah kabupaten mempunyai kewajiban untuk memberikan beasiswa kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu;
c. bahwa pemerintah kabupaten mempunyai tanggung jawab untuk memberikan dukungan sumberdaya terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi;
;
d. bahwa dalam rangka memberikan dukungan sumber daya terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi, pemerintah kabupaten berupaya untuk meningkatkan akses pelayanan pada pendidikan tinggi;
e. bahwa dalam upaya peningkatan akses pelayanan pendidikan tinggi, perlu ditetapkan kebijakan untuk memberikan beasiswa pendidikan tinggi;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Beasiswa Pendidikan Tinggi;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 90) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 1);
10. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 108 ).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Pemberian beasiswa pendidikan tinggi dimaksudkan untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi kepada masyarakat. Pemberian beasiswa pendidikan tinggi bertujuan memberikan akses pendidikan tinggi. Pemberian beasiswa pendidikan tinggi berazaskan :
a. obyektif: penentuan sasaran penerima beasiswa pendidikan tinggi harus memenuhi ketentuan;
b. transparan: pelaksanaan pemberian beasiswa pendidikan tinggi bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat; c. akuntabel: pelaksanaan pemberian beasiswa pendidikan tinggi dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya;
d. tidak diskriminatif: setiap mahasiswa yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh beasiswa pendidikan tinggi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2014.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu No. 41 Tahun 2014
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Tahun Pelajaran 2014/2015
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan pendidikan untuk penerimaan peserta didik baru secara tertib, terarah dan berkualitas maka perlu menyelenggarakan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara Online berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 72/PMK.02/2013; Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Tahun Pelajaran 2014/2015, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip; Azas; Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru Kelas VII (Tujuh) Pada SMP; Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru Kelas X (Sepuluh) Pada SMA; Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru Kelas X (Sepuluh) Pada SMK; Ketentuan Pendaftaran; Tempat Pendaftaran; Jadwal Pelaksanaan PPDB Sistem Online; Daya Tampung Sekolah; Seleksi PPDB Sistem Online; Pemilihan Sekolah Tujuan; Pengumuman; Kepanitiaan; Tugas Kepanitiaan; Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2014.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat