Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 39 Tahun 2014

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Tahun Pelajaran 2014/2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Tahun Pelajaran 2014/2015, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip; Azas; Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru Kelas VII (Tujuh) Pada SMP; Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru Kelas X (Sepuluh) Pada SMA; Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru Kelas X (Sepuluh) Pada SMK; Ketentuan Pendaftaran; Tempat Pendaftaran; Jadwal Pelaksanaan PPDB Sistem Online; Daya Tampung Sekolah; Seleksi PPDB Sistem Online; Pemilihan Sekolah Tujuan; Pengumuman; Kepanitiaan; Tugas Kepanitiaan; Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pangandaran Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Tahun Pelajaran 2014/2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangandaran
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
11 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2014
Tanggal Berlaku
11 Juni 2014
Sumber
BD Kab. Pangandaran Tahun 2014 No. 36
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangandaran
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan