Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Tahun Pelajaran 2014/2015, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip; Azas; Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru Kelas VII (Tujuh) Pada SMP; Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru Kelas X (Sepuluh) Pada SMA; Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru Kelas X (Sepuluh) Pada SMK; Ketentuan Pendaftaran; Tempat Pendaftaran; Jadwal Pelaksanaan PPDB Sistem Online; Daya Tampung Sekolah; Seleksi PPDB Sistem Online; Pemilihan Sekolah Tujuan; Pengumuman; Kepanitiaan; Tugas Kepanitiaan; Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat