Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 47 Tahun 2014

Ketentuan Pemberian Tugas Tambahan Guru Sebagai Kepala Taman Kanak-Kanak Dan Kepala Sekolah Di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Kuningan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuningan Nomor 47 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pemberian Tugas Tambahan Guru Sebagai Kepala Taman Kanak-Kanak Dan Kepala Sekolah Di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Kuningan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
10 November 2014
Tanggal Pengundangan
10 November 2014
Tanggal Berlaku
10 November 2014
Sumber
BD 2014/48
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 170 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Kuningan Nomor 424/Kep.29-Disdik/2005

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan