PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SINGKAWANG NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS BINA MARGA, SUMBER DAYA AIR DAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL KOTA SINGKAWANG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Singkawang Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga, Sumber Daya Alam dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Singkawang, maka perlu menetapkan perubahan tugas pokok dan fungsi jabatan di lingkungan Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006, PERDA Kota Singkawang No. 5 tahun 2008, PERDA Kota Singkawang No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan, Pasal 1 Peraturan Walikota Singkawang Nomor. 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Singkawang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak No.6 Tahun 2010 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan peraturan daerah. Dalam rangka menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 18 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 1, Pasal 100, Pasal 109, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NO.6 TAHUN 2010
12 Halaman; Penjelasan : 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 10 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengendalian dan evaluasi
rencana pembangunan daerah dan rencana satuan
kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota
Banjarbaru serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 43 s.d. Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 dan Pasal 155 s.d. Pasal 281 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 perlu dibuatkan pedoman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan dengan
Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 19 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun
2013.
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengendalian Dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah Dan Rencana Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarabaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pengendalian Dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah; Pengenddalian Dan Evaluasi Terhadap Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah Lingkup Kota Banjarbaru; Pengendalian Dan Evaluasi Terhadap Pelaksana Rencana Pembangunan Daerah Lingkup Kota Banjarbaru; Evaluasi Terhadap Hasil Rencana Pembangunan Daerah Lingkup Kota banjarbaru; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Dan Penganggaran Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 27 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PRINSIP DAN TUJUAN;
BAB III
PRINSIP DAN PENDEKATAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB IV
RUANG LINGKUP PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB V
TAHAPAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAERAH;
BAB VI
PELAKSANAAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB VII
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB VIII
PERUBAHAN;
BAB IX
DATA DAN INFORMASI
DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
74 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat