Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati Belitung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/1244/1244/DPPKAD/2015 tanggal 23 Desember 2015. Berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, perlu ditetapkan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014, PP NO. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda Kabupaten Belitung No. 3 Tahun 2005; Perda Kabupaten Belitung No. 18 Tahun 2007; Perda Kabupaten Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kabupaten Belitung No. 8 Tahun 2010; Perda Kabupaten Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kabupaten Belitung No. 16 Tahun 2011; Perda Kabupaten Belitung No. 17 Tahun 2011; Perda Kabupaten Belitung No. 18 Tahun 2011; Perda Kabupaten Belitung No.4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 yaitu bahwa Pendapatan Daerah sebesar Rp902.801.566.602,35, Belanja Daerah sebesar Rp1.012.114.163.395,18. Sedangkan pembiayaan daerah, penerimaan sebesar Rp112.874.020.195,83 dan pengeluaran sebesar Rp3.561.423.403,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 16 Tahun 2015
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - KABUPATEN BANGKA TENGAH - TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-UndangNomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Bupati Bangka Tengah mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2012; Perda No. 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Pendapatan Daerah sebesar Rp888.726.422.500,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp930.549.416.750,00 serta pembiayaan Daerah sebesar Rp41.822.974.250,00. Selain itu juga menetapkan bahwa Belanja untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak dalam rangka pengeluaran untuk keperluan pendanaan darurat dan keperluan mendesak sekurang-kurangnya memenuhi kriteria bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, tidak diharapkan terjadi secara berulang, berada diluar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah dan memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon No. 16 Tahun 2015
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2015/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
-Untuk melaksanakan rencana kerja Pemerintah Daerah, pemerintah harus menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah
-Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.07/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2015; dan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2015.
-Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Besaran anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 beserta komponen-komponennya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama, Untuk itu Kepala Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanaja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini memuat Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2014 berupa laporan keuangan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD Kabupaten Sambas serta prioritas dan plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Sambas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985, UU No.21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.71 Tahun 2010, Perpres No.36 Tahun 2015, Perpres No.137 Tahun 2015, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.52 Tahun 2015, Perda No.4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD TA 2016 dalam 7 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Perda ini memiliki 8 halaman dan 54 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2015/NO.14, TLD NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
bahwa membaca merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat dan sarana pelestarian budaya bangsa untuk meningkatkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang berakhlak, cerdas, berkarakter, dan berkearifan;
bahwa upaya penumbuhan minat dan kegemaran membaca masyarakat serta pelestarian budaya lokal Kota Palu merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota Palu melalui penyediaan layanan perpustakaan daerah yang dikelola secara profesional dan memberikan akses yang seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat;
bahwa ketentuan yang berkaitan dengan eksistensi dan penyelenggaraan perpustakaan daerah Kota Palu masih bersifat parsial dan belum memadai sehingga perlu diatur secara tegas dan komperehensif dalam suatu peraturan daerah tersendiri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perpustakaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015 ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banjarnegara Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16
Tahun 2015.
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan atas peratran daerah kabupaten banjarnegara no 17 tahun 2014 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupeten banjarnegara tahun anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat