APBD
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2015/NO.16, TLD No.16, LL KAB.SAMBAS: 62 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD Kabupaten Sambas serta prioritas dan plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Sambas.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985, UU No.21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.71 Tahun 2010, Perpres No.36 Tahun 2015, Perpres No.137 Tahun 2015, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.52 Tahun 2015, Perda No.4 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD TA 2016 dalam 7 pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
- Perda ini memiliki 8 halaman dan 54 halaman lampiran
|