Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila, perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor
31 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 31 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila
yang meliputi
Tata Cara Pemungutan Retribusi,
Persyaratan Dan Tata Cara Penundaan Pembayaran Retribusi,
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kedaluwarsa, dan
Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2012.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 59 Tahun 2012
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 71 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Kulon Progo No. 59 Tahun 2012 ttg Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 45 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo No. 59 Tahun 2012 ttg Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA - PROSEDUR TETAP OPERASIONAL
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD Tahun 2012 No.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kondisi daerah yang
aman, tentram dan tertib serta guna menciptakan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kegiatan
masyarakat yang kondusif, perlu meningkatkan kinerja
Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugasnya; bahwa agar pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja
dapat berdaya guna dan berhasil guna secara optimal, perlu
ada pedoman operasional sebagai prosedur tetap bagi Satuan
Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kendal tentang Prosedur Tetap Operasional Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 19 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang prosedur tetap operasional dan biaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2012.
34 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 59 Tahun 2012
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD No 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian kab. Situbondo TA 2013
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting di dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional dan untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.130/ 11/2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013, serta untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani, perlu mengatur Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2013 dengan Peraturan Bupati Situbondo.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 12 Tahun 1992; 3. UU Nomor 8 Tahun 1999; 4. UU Nomor 18 Tahun 2004; 5. UU 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; 6. UU Nomor 18 Tahun 2009; 7. PP Nomor 8 Tahun 2001; 8. PP Nomor 38 Tahun 2007; 9. Perpres 15 Tahun 2011; 10. Permentan Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; 11. Permenrindag Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011; 12. Permentan Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011; 13. Permentan Nomor 69/Permentan/SR.140/11/2012; 14. Kepmenperindag Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; 15. Kepmentan 237/Kpts/OT.210/4/2003 16. Kepmentan 239/Kpts/OT.210/4/2003; 17. Kepmentan 465/Kpts/OT.210/4/2006; 18. Pergup Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2012; 19. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 20. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; 21. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2012; 22. Perbup Situbondo Nomor 57 Tahun 2012.
Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani, pekebun, peternak, yang mengusahakan lahan paling luas 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani kecuali pembudidaya ikan atau udang paling luas 1 (satu) hektar.
Alokasi Kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesiflk lokasi dan standar teknis dengan mempertirnbangkan jumlah alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Situbondo Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 58 Tahun 2012
STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS TETAP BAGI PENGAWAS SEKOLAH DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Tetap Bagi Pengawas Sekolah Di Lingkungan Dinas Pendidikan Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Standar Satuan Harga merupakan salah satu dasar penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007 , PP No. 71 Tahun 2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 37 Tahun 2012, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 2 Tahun 2008, Perbu Sintang No. 36 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; BIaya Perjalanan Dinas Tetap Pengawas Sekolah; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2012.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat