Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 58 Tahun 2012

Kebutuhan dan Penyaluran serta HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian kab. Situbondo TA 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani, pekebun, peternak, yang mengusahakan lahan paling luas 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani kecuali pembudidaya ikan atau udang paling luas 1 (satu) hektar. Alokasi Kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesiflk lokasi dan standar teknis dengan mempertirnbangkan jumlah alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Situbondo Tahun 2013.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 58 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian kab. Situbondo TA 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
28 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2012
Tanggal Berlaku
28 Desember 2012
Sumber
BD No 58
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 387 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan