STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS TETAP BAGI PENGAWAS SEKOLAH DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2013
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2012/NO.58, TBD No.58, LL KAB. SINTANG: 15 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Tetap Bagi Pengawas Sekolah Di Lingkungan Dinas Pendidikan Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Standar Satuan Harga merupakan salah satu dasar penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007 , PP No. 71 Tahun 2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 37 Tahun 2012, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 2 Tahun 2008, Perbu Sintang No. 36 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; BIaya Perjalanan Dinas Tetap Pengawas Sekolah; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2012.
- 8 halaman
|