SATUAN POLISI PAMONG PRAJA - PROSEDUR TETAP OPERASIONAL
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD Tahun 2012 No.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kendal
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan kondisi daerah yang
aman, tentram dan tertib serta guna menciptakan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kegiatan
masyarakat yang kondusif, perlu meningkatkan kinerja
Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugasnya; bahwa agar pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja
dapat berdaya guna dan berhasil guna secara optimal, perlu
ada pedoman operasional sebagai prosedur tetap bagi Satuan
Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kendal tentang Prosedur Tetap Operasional Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Kendal;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 19 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang prosedur tetap operasional dan biaya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2012.
- 34 hal
|