Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD Kota Batu Tahun 2021 No 8/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Khusus untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang netral, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta untuk menunjang pembiayaan kebutuhan tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dan untuk menindaklanjuti Pasal 78 Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Khusus untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 11 Tahun 2001;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
UU No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 7 Tahun 2008;
Permendagri No 112 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No 72 Tahun 2020;
Permendes PDTT No 1 Tahun 2015;
Permendes PDTT No 2 Tahun 2015;
Permendagri No 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 66 Tahun 2017;
Permendagri No 44 Tahun 2016;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 73 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kota Batu No 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Batu No 5 Tahun 2018;
Perda No 9 Tahun 2021;
Perwali Batu No 89 Tahun 2021.
Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Khusus untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini. Panitia Pemilihan Kepala Desa wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022 melalui Kepala Desa atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Batu Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Dana Dukungan Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kota Batu Tahun 2016 No mo r
35/ E ) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Dana Dukungan Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kota Batu Tahun 2019 Nomor 56/A)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2010/No.8, TLD/No.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Menjadi Kelurahan Dan Pembentukan Kelurahan Menjadi Desa Di Wilayah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah Kelurahan serta mengapresiasi aspirasi dan keinginan masyarakat untuk melakukan pemekaran Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Majene sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan memperhatikan Pasal 2 ayat (1) PP No.72 Tahun 2005 serta Pasal 2 ayat (3) PP No.73 Tahun 2005 dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, sarana dan prasarana, dan pertimbangan lainnya, maka perlu dilakukan Pemekaran Kelurahan pada 11 (Sebelas) Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Majene.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah, terakhir dengaan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.4 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.15 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.5 Tahun 2009; Perda Kabupaten Majene No.2 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan dan tujuan pemekaran, pelaksana pemerintahan desa dan kelurahan, serta pengalihan asset pada daerah pemekaran di Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2010.
9 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158), maka Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2001 Nomor 142 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4155) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 11) banyak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 sehingga perlu ditinjau kembali untuk diganti;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah¬-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan dengan Undang-¬Undang Nomor 8 Tahun 2005;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
5. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Susunan Organisasi Pemerintah Desa terdiri dari:
a. Kepala Desa; dan
b. Perangkat Desa.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri :
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana teknis lapangan; dan
c. Unsur kewilayahan.
(3) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari :
a. Sekretaris Desa sebagai pimpinan Sekretariat Desa;
b. Staf atau unsur pembantu Sekretaris Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
Peraturan Bupati
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Sekadau;
UU No.34 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, Permendagri No.30 Tahun 2006
KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP DAN SISTEMATIKA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA; TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA; PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA; PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA; DATA DAN INFORMASI; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2007.
8 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.128/ PUU-XIII/2015 ditetapkan bahwa Pasal 33 huruf g UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa terkait dengan persyaratan Calon Kepala Desa yaitu terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Bahwa dengan tidak adanya kekuatan hukum mengikat pada persyaratan calon Kepala desa sebagaiman dimaksud pada huruf a, maka perlu meninjau kembali Perda Kabupaten Semarang No.3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang. UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daera Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa. Perda Kabupaten Semarang No.3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Desa. Ketentuan dalam Pasal 24 ayat (3) huruf g dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 HUruf d Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Tasikmalaya, Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa setiap tahunnya ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968; UU No 28 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 39 Tahun 2007; PP No 60 Tahun 2008; PP No 43 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 4 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 2 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 1 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 3 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 7 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 8 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa Tahun Anggaran 2018, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Perhitungan Alokasi Dana Bagi Hasil PBB Perdesaan dan Perkotaan Kepada Desa; 3. Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa; 4. Penggunaan Dana Bagi Hasil PBB Perdesaan dan Perkotaan Kepada Desa; 5. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil PBB Perdesaan dan Perkotaan Kepada Desa; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
14 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 08 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2017 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, dimana susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati dan berdasarkan pertimbangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana tersebut dalam telaahan staf Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 06/TS/DPMD/I/2017 tanggal 18 Januari 2017, maka dipandang perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No.12 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.84 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.131.14-664 Tahun 2016; PERDA Kab, Kepulauan Meranti No.9 Tahun 2016; PERBUP Kab. Kepulauan Meranti No.39 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 42 (empat puluh dua) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Organisasu Pemerintah Desa; Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak Dan Kewajiban Kepala Desa; Kedudukan,Tugas,Fungsi,Wewenang, Hak Dan Kewajiban Perangkat Desa; Tata Kerja; Pembinaan Perangkat Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2020
PEDOMAN TEKNIS PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, perlu menetapkan Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dalam Peraturan Bupati.
Mengingat: 15. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembangunan Desa; 16. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 17. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 85 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahu Anggaran 2020.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Maksud, Tujuan, dan Prinsip, Prinsip Umum, Ruang Lingkup, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penyaluran dan Pencairan, Mekanisme Pengelolaan, Publikasi, Biaya Umum, Pendampingan, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan, Ketentuan Penutup, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
43 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020
UU Nomor 58 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Perda Kab Kerinci Nomor 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab Kerinci Nomor 3 Tahun 2013; Perda Kab Kerinci Nomor 9 Tahun 2019.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Kerinci TA 2020, meliputi: Maksud dan Tujuan; Muatan Materi Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Uraian Materi Muatan Penyusunan tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No.8/2017, No Reg Perda 8/2017, TLD No. 138
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
Bahwa sumber pendapatan desa merupakan sumber pendanaan bagi penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa. Bahwa untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam mengelola sumber pendapatan desa, perlu mengaturnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Sumber Pendapatan Desa, Pungutan Desa, Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat