Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2010

Pembentukan Kelurahan Menjadi Kelurahan Dan Pembentukan Kelurahan Menjadi Desa Di Wilayah Kabupaten Majene

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan dan tujuan pemekaran, pelaksana pemerintahan desa dan kelurahan, serta pengalihan asset pada daerah pemekaran di Kabupaten Majene.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Kelurahan Menjadi Kelurahan Dan Pembentukan Kelurahan Menjadi Desa Di Wilayah Kabupaten Majene
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
06 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2010
Tanggal Berlaku
07 Desember 2010
Sumber
LD.2010/No.8, TLD/No.23
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 709 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan