Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Modal Disetor Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan peraturan Bank lndonesia Nomor 826 PBI 2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat, modal disetor ditetapkan paling sedikit Rp.1.000.000.000 (Satu Milyard Rupiah) yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan;
b. bahwa untuk menambah jumlah modal disektor pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2011 perlu menetapkan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan Modal Disetor Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBl/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 7 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2011;
PENAMBAHAN MODAL DISETOR PADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT "BANK PASAR" KABUPATEN BANGLI TAHUN ANGGARAN 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2011.
-
-
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Pemberian Modal Bergulir Kemitraan Usaha Budidaya Tebu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung program swasembada gula Jawa Tengah dan Nasional, meningkatkan pendapatan petani dan mengembangkan perekonomian pedesaan, perlu digerakkan usaha tani tebu secara intensif dengan penyediaan modal yang cukup; bahwa sehubungan keterbatasan kemampuan permodalan petani untuk melaksanakan budidaya tebu, maka Pemerintah Kabupaten Pemalang perlu memberikan fasilitasi permodalan melalui sistem kemitraan secara berkelanjutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Dana Pemberian Modal Bergulir Kemitraan Usaha Budidaya Tebu;
Undang-Undang Nonor 13 Tahun 1950; ndang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pola Pengelolaan Dana Pemberian Modal Bergulir Kemitraan Usaha Budidaya Tebu
Bab III Bentuk Kemitraan Usaha Budidaya Tebu
Bab IV Pengelolaan Pengembangan Usaha Budidaya Tebu
Bab V Pengelolaan Keuangan
Bab VI Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2011.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Kemitraan Budidaya Tebu dicabut.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 16 Tahun 2011
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERBUP Kab. Bojonegoro No. 25 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyetoran Modal Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kab Bojonegoro Tahun 2011 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyetoran Modal Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes ; bahwa sehubungan hal tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33-496 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Penambahan Penyertaan Modal
Bab IV Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal
Bab V Bagi Hasil Keuntungan/Kerugian
Bab VI Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2011.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 11 Tahun 2011
Petunjuk Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Kepada Koperasi Di Kabupaten Balangan
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, LD.2011/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Kepada Koperasi Di Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberdayaan Koperasi perlu
memberikan bantuan penyertaan modal Kepada Koperasi di
Kabupaten Balangan;
bahwa untuk kelancaran penyaluran penyertaan modal
Pemerintah daerah kepada Koperasi di Kabupaten Balangan
perlu adanya Petunjuk Pelaksanaan sebagai pedoman bagi
aparat maupun pihak-pihak terkait lainnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan
tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Kabupaten Balangan Kepada Koperasi di Kabupaten
Balangan
Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 32 Tahun
1998; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 58 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 79 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 'l Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009; dan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 07 tahun 2011.
Peraturan Bupati Balangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Kepada Koperasi di Kabupaten
Balangan, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; TUJUAN PROGRAM PENYERTAAN MODAL
PEMERINTAH DAERAH; SUMBER DANA, STATUS DANA DAN BESARNYA DANA PENYERTAAN
MODAL PEMERINTAH DAERAH; PENGGUNAAN MODAL DARI PROGRAM PENYERTAAN MODAL
PEMERINTAH DAERAH; MEKAN!SME PENYELENGGARAAN PROGRAM PENYERTAAN MODAL
PEMERINTAH DAERAH; PERSYARATAN KOPERASI PENERIMA MODAL; PROSEDUR PERMOHONAN PENYERTAAN MODAL; PENYALURAN DANA PENYERTAAN MODAL KEPADA KOPERASI; ANGKA WAKTU DAN PENGEMBALIAN
MODAL PEMER!NTAH DAERAH; BAGI HASIL / PEMBAGIAN KEUNTUNGAN PENYERTAAN MODAL
PEMERINTAH DAERAH; HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA MODAL; MONITORING DAN EVALUASI; dan PEMBINAAN DAN KOORDINASI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2011.
11 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2011
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENANAMAN MODAL
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2011/NO.134
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal, yang telah diundangkan
dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 3
maka dipandang perlu membuat peraturan pelaksanaannya;
b. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 2387)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2900);
3. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
4. Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3479);
5 . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3613);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
143
Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3872);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4389);
11. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 ,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4337) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4844);
13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
14. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4724);
15. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
16. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum Dan
Tata Cara Perpajakan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4740); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang perubahan
keempat Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata cara perpajakan menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
17. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
18. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
19. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 92 ,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
20. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
21. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
144
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan
Pengaturan Pembinaan Dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3330);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986 tentang Jangka Waktu Izin
Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1986 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3335);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan
Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3373);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk
dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3563);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan
Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3617);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-bidang Usaha Tertentu
dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4637);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4761);
32. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman dan Tata
Cara Pemberian Insentif Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4861);
145
33. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan
Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan
dan Pengeluaran Barang ke dan dari Serta Berada Di Lingkungan yang
telah ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4970);
34. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan PerundangUndangan;
35. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun
2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang
Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
36. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
37. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi;
38. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan
Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
39. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur
Penyusunan Produk Hukum Daerah;
40. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2007 tentang Pemberian
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang
Usaha Tertentu dan/atau di Daerah – Daerah Tertentu;
41. Peraturan Kepala BKPM Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara
Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
di Bidang Penanaman Modal;
42. Peraturan Kepala BKPM Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan
Tata Cara Permohonan Penanaman Modal;
43. Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan
Tata Cara Pengendalian Penanaman Modal sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala BKPM Nomor 7 Tahun 2010;
44. Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem
Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Eletronik (SPIPISE);
45. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Nomor 4 Tahun
1985 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Lembaran
Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tahun 1986 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah provinsi Sulawesi Selatan Nomor 35 );
46. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2009
tentang Penanaman Modal Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2009 Nomor 13 );
47. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 24);
48. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang Daerah Kabupaten
146
Bantaeng Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2009 Nomor 6 );
49. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011
Nomor 3 ).Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011
Nomor 3 ). Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011
Nomor 3 ).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2011.
NOMOR 11 TAHUN 2011
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal agar lebih
berdaya guna dan berhasil guna, perlu diatur petunjuk pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2009 tentang
Penanaman Modal;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Penanaman Modal
yang meliputi Rencana Umum Penanaman Modal Daerah, Perencanaan dan Promosi Penanaman Modal, Tata Cara Permohonan Izin Usaha, Perizinan dan/atau Non Perizinan Penanaman Modal, Pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal, dan Pembinaan, pengendalian dan pengawasan Penanaman Modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2011.
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat