Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Penambahan Penyertaan Modal Bab IV Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal Bab V Bagi Hasil Keuntungan/Kerugian Bab VI Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat