Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Penanaman Modal yang meliputi Rencana Umum Penanaman Modal Daerah, Perencanaan dan Promosi Penanaman Modal, Tata Cara Permohonan Izin Usaha, Perizinan dan/atau Non Perizinan Penanaman Modal, Pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal, dan Pembinaan, pengendalian dan pengawasan Penanaman Modal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat