Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 11 Tahun 2011

Petunjuk Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Kepada Koperasi Di Kabupaten Balangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Balangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Kepada Koperasi di Kabupaten Balangan, dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; TUJUAN PROGRAM PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH; SUMBER DANA, STATUS DANA DAN BESARNYA DANA PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH; PENGGUNAAN MODAL DARI PROGRAM PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH; MEKAN!SME PENYELENGGARAAN PROGRAM PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH; PERSYARATAN KOPERASI PENERIMA MODAL; PROSEDUR PERMOHONAN PENYERTAAN MODAL; PENYALURAN DANA PENYERTAAN MODAL KEPADA KOPERASI; ANGKA WAKTU DAN PENGEMBALIAN MODAL PEMER!NTAH DAERAH; BAGI HASIL / PEMBAGIAN KEUNTUNGAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH; HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA MODAL; MONITORING DAN EVALUASI; dan PEMBINAAN DAN KOORDINASI; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Kepada Koperasi Di Kabupaten Balangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
21 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2011
Tanggal Berlaku
21 Juli 2011
Sumber
LD.2011/NO.11
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 321 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan