PEDOMAN PENYUSUNAN, PERUBAHAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan, Perubahan dan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan dalarn rangka tertib administrasi penge'iolaan
·keuangan desa, periu menetapkan Pedoman Penyusunan, Perubahan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan, Perubahan dan Pertanqqunqjawaban Anggaran Pendapatan dan Bclanja Desa di. Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat IT Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lr.donesi� Tahun 2004 Nomor
125, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) scbagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang·· Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503};
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37
Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Penqelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 149);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (l.ernbaran Daerah Kabupaten Luwu Utara tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 158);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupsten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan l.embaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PEDOMAN PENVUSUNAN, PERUBAHAN, PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI KABUPATEN·LUWU UTARA.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati lnl yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati Luwu Utara dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyeler,ggara Pemerintahan Daerah.
4. Desa atau yang disebut lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas-batas wilayah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan istiadat seternpat yang diakui
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa
dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
7. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa.
8. Keuangan Desa adalah sernua hak dan kewajiban dalam ranqka penyelenggaraan pemerintahan desa y,mg dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
9. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan penqawasan keuangan desa ..
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selartjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersarna oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa.
11. Perneqanq Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatanny� mempunyai kewenangan menyelenggarakan kese!uruhan pengelolaan keuangan desa. ·
12. Pelaksana Teknis Perigelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. ·
13. Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
14. Penerimaan Desa adalah uang yang masuk ke Kas Desa.
15. Pengeluaran Desa adalah uang yang keluar dari l(as Desa.
16. Pendapatan Desa adalah hak pemerintah desa yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
17. Belanja Desa adalah kewajiban pemerintah desa yang diakui setagai pengurang nilai kekayaan bersih. ·
18. Surplus Anggaran Desa adalah selisih lebih antara pendapatan desa dan belanja desa.
19. Defisit Anggaran Desa adalah selislh kurang antara pendapatan desa dan belanja desa,
'i
. �
..
20. Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima .kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
21. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selaniutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih
realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
22. Pinjaman Desa adalah semua transaksi yag mengakibatkan desa menerima sejumlah atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah desa dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
23. Piutang Desa adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah desa dan/atau hak pemerintah desa yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang• undangan atau akibat lainnya yang sah.
24. Utang Desa dalah jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah desa dan/atau hak pemerintah desa yang dapat dinilai dengan uang berdassrkan peraturan perundang• undangan atau akibat lainnya yang sah.
25. Dana Cadangan adalah dana yang .disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan
dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
26. Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden royalty, rnanfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
27. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana yang bersumber dari pendapatan dana perimbangan pemerintah daerah yang dibagikan ke pemerintah desa.
BABll
STRUKTUR PENYUSUNAN, PERUBAHAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBDesa
Pasal 2
(1) APBDesa, Perubahan APBDesa, Pertanggung_iawaban APBDesa adalah merupakan serangkaian kegiatan dalam penatausahaan dan pengolaan keuangan desa.
(2) Format penyusunan APBDesa, Perubahan APBDesa, Pertanggungjawaban APBDesa sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Bupati ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan.
BABIO
PERHITUNGAN PENGALOKASIAN ANGGARAN Pasal3
Perhitungan penqalokasian anggaran dalam APBDesa sebagaimana tercantum dalam lampiran 11
Peraturan Bupati ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan.
BAB IV
KODE REKENING ANGGARAN Pl:NDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN
Pasal 4
·'
(1) Kode Rekening Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan dalam APBDesa
sebagaimana tercantum dalam lampiran Irr Peraturan Bupati ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan.
,.
(2) Kode Rekening Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan sebaqairnana dimaksud pada Ayat (1) bukan merupakan acuan baku dan dapat disesuaikan dengan kondisi dan keadaan di pemerintah desa.
lSABV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, segala ketentuan yang bcrtentangan dengan
Peraturan Bupati ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Di Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian Tunjangan Hari Raya
Bab III Pembayaran Tunjangan Hari Raya
Bab IV Pengendalian Internal
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Bungo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (I)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pemerintah
Daerah menerapkan Standar Pelayanan Minimal untuk
pemenuhan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan
dasar yang berhak diperoleh setiap warga Negara secara
minimal;
b. bahwa Peraturan Bupatl Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten
Bungo sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan
penerapan Standar Pelaya.nan Minimal sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dJmaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu rnenetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan
Minimal Kabupaten Bungo;
UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 30 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 12 Tahun 2017; PP No 2 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 59 Tahun 2021; Perda No 2 Tahun 2021; Perda No 5 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 6 Tahun 2022.
PEDOMAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL KABUPATEN BUNGO
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Nomor 64 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Minimal
dilingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bungo
dalam Kabupaten Bungo (Serita Daerah Kabupaten Bungo Tahun
2020 Nomor 67) dicabut dan dinyatakan udak berlaku,
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2023
Bantuan hukum - penyelenggaraan - tata cara - pedoman
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2023/12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 ayat (2), Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 ayat (4), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (3), Pasal 27, Pasal 28 ayat (3), dan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No. 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, perlu menetapkan Perbup Penajam Paser Utara tentang Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2022; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 42 Tahun 2013; Permenkumham No. 10 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham No. 63 Tahun 2016; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 1 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Standar Bantuan Hukum (Umum; Standar Bantuan Hukum Litigasi (Umum; Standar Bantuan Hukum dalam Penanganan Perkara Pidana; Standar Bantuan Hukum dalam Penangan Perkara Perdata; Standar Bantuan Hukum dalam Penanganan Perkara Tata Usaha Negara); Standar Bantuan Hukum Nonlitigasi (Jenis Kegiatan; Penyuluhan Hukum; Konsultasi Hukum; Investigasi Kasus; Penelitian Hukum; Mediasi; Negosiasi; Pemberdayaan Masyarakat; Pendampingan di Luar Pengadilan; Drafting Dokumen Hukum; Pendokumentasian Hukum)); Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum (Pelaksana Pemberian Bantuan Hukum; Tata Cara Permohonan Bantuan Hukum); Pelaksanaan Bantuan Hukum; Anggaran Bantuan Hukum (Tata Cara Pengajuan Rencana Anggaran Bantuan Hukum; Tata Cara Pelaksanaan Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum); Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Anggaran; Pengawasan dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
52 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 12, BN 2010/ NO 325; JDIH.ESDM.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang Operasi Dan Sub Bidang Pemeliharaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) RSUD. A.M. Parikesit
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti amanat Permendagri No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Pasal 116 ayat (4), Badan Layanan Umum Daerah mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku; penetapan RSUD. A.M Parikesit dalam menjalani pelayanan kesehatan sebagai BLUD secara bertahap berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 180.188/HK-57/2009 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit-Tenggarong Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Bertahap; dalam memberikan arahan kebijakan pengelolaan keuangan yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), maka perlu ditetapkan pola pengelolaan yang efektif, efisien, akuntabel, transparan dan memiliki fleksibiltas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) RSUD. A.M Parikesit.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.12 Tahun 2011; Perda No.16 Tahun 2011;
Azas Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD. A.M. Parikesit berdasarkan efektivitas dan efisiensi dengan tidak mencari keuntungan. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan Kinerja BLUD RSUD. A.M. Parikesit disusun sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan kinerja Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan dan peningkatan layanan kepada masyarakat, BLUD RSUD. A.M. Parikesit diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan Kinerja BLUD RSUD. A.M. Parikesit disusun sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan kinerja Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan dan peningkatan layanan kepada masyarakat, BLUD RSUD. A.M. Parikesit diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Pejabat Teknis BLUD RSUD. A.M. Parikesit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di huruf c, memiliki tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok Pimpinan BLUD. RSUD. A.M. Parikesit dalam ruang lingkup teknis operasional. Pengeluaran biaya BLUD RSUD. A.M. Parikesit diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan. Perencanaan BLUD RSUD. A.M. Parikesit menyusun RSB untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara. Penganggaran BLUD RSUD. A.M. Parikesit untuk menyusun RBA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004;
Peraturan yang Akan Diatur: RBA PK-BLUD RSUD. A.M. Parikesit yang telah dilakukan
penelaahan oleh TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, selanjutnya diatur dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Kewenangan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Bupati. Hasil penjualan barang inventaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam laporan keuangan BLUD RSUD. A.M. Parikesit; Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang akan diatur dalam Peraturan Bupati tersendiri.
32 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2016
Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana telah diubah dengan Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Pedoman Penyusutan Barang Milik Daerah yang telah ditetapkan sebagai bentuk penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Karo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Barang Milik Daerah, khususnya yang terkait dengan metode penyusutan maupun masa manfaat untuk menghitung tarif penyusutan aset tetap perlu diatur
lebih terperinci sehingga dalam pelaksanaan dapat lebih terarah.
Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 35 tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Bupati Karo Nomor 39 Tahun 2016.
Penyusutan Aset Tetap dan Aset Lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat