Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2023

Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Bantuan Hukum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Standar Bantuan Hukum (Umum; Standar Bantuan Hukum Litigasi (Umum; Standar Bantuan Hukum dalam Penanganan Perkara Pidana; Standar Bantuan Hukum dalam Penangan Perkara Perdata; Standar Bantuan Hukum dalam Penanganan Perkara Tata Usaha Negara); Standar Bantuan Hukum Nonlitigasi (Jenis Kegiatan; Penyuluhan Hukum; Konsultasi Hukum; Investigasi Kasus; Penelitian Hukum; Mediasi; Negosiasi; Pemberdayaan Masyarakat; Pendampingan di Luar Pengadilan; Drafting Dokumen Hukum; Pendokumentasian Hukum)); Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum (Pelaksana Pemberian Bantuan Hukum; Tata Cara Permohonan Bantuan Hukum); Pelaksanaan Bantuan Hukum; Anggaran Bantuan Hukum (Tata Cara Pengajuan Rencana Anggaran Bantuan Hukum; Tata Cara Pelaksanaan Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum); Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Anggaran; Pengawasan dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Bantuan Hukum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
03 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2023
Tanggal Berlaku
03 Juli 2023
Sumber
BD.2023/12
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 72 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan