Dalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Standar Bantuan Hukum (Umum; Standar Bantuan Hukum Litigasi (Umum; Standar Bantuan Hukum dalam Penanganan Perkara Pidana; Standar Bantuan Hukum dalam Penangan Perkara Perdata; Standar Bantuan Hukum dalam Penanganan Perkara Tata Usaha Negara); Standar Bantuan Hukum Nonlitigasi (Jenis Kegiatan; Penyuluhan Hukum; Konsultasi Hukum; Investigasi Kasus; Penelitian Hukum; Mediasi; Negosiasi; Pemberdayaan Masyarakat; Pendampingan di Luar Pengadilan; Drafting Dokumen Hukum; Pendokumentasian Hukum)); Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum (Pelaksana Pemberian Bantuan Hukum; Tata Cara Permohonan Bantuan Hukum); Pelaksanaan Bantuan Hukum; Anggaran Bantuan Hukum (Tata Cara Pengajuan Rencana Anggaran Bantuan Hukum; Tata Cara Pelaksanaan Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum); Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Anggaran; Pengawasan dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat