PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2017/NO.12, LL KAB.SINTANG: 30 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko modern
ABSTRAK:
Bahwa sejalan dengan perkembangan perekonomian khususnya di bidang perdagangan di Kabupaten Sintang, diperluhkan penataan, pembinaan dan kaidah perlindungan agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian hukum bagi seluruh warga masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2014, Perpres No 112 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pengelolaan Pasar Rakyat; Pengelolaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Kemitraan Antara Pusat Perbelanjaan, Toko Modern dan pasar Rakyat; Penertiban Pasar; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Terdiri atas 26 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Kos
ABSTRAK:
bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat tinggal, berlindung, dan bernaung termasuk rumah hunian sementara diantaranya meliputi Rumah Kos yang wajib dilindungi keberadaannya oleh Pemerintah Daerah untuk menjamin harkat dan martabat kemuliaan masyarakatnya serta keharmonisan lingkungan di wilayahnya.
bahwa dengan semakin meningkatnya urbanisasi di Kota Semarang seiring dengan berkembangnya berbagai macam fasilitas di bidang pendidikan, perdagangan, jasa pemerintahan dan fasilitas lainnya, sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk datang dan bertempat tinggal di Rumah Kos dalam kurun waktu tertentu. bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian usaha Rumah Kos, maka perlu adanya pengaturan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Daerah Kota Semarang No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum
Asas, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup
Pengelolaan Rumah Kos
Larangan
Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian
Peran Serta Masyarakat
Ketentuan Penyidikan
Ketentuan Pidana
Ketentuan Peralihan
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 10 Tahun 2017
PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA SEKTOR INFORMAL DAN AGROBISNIS
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2017/No.40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Sektor Informal dan Agribisnis
ABSTRAK:
usaha sektor informal dan agrobisnis memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian Daerah, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dan mempunyai peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat; untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar masyarakat daerah, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur perlu menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya pelaku usaha informal dan agrobisnis secara terencana, terarah, dan berkelanjutan, melalui langkah-langkah pemberdayaan dan pengembangan usaha yang dapat menempatkan pelaku usaha sektor informal dan agrobisnis sebagai bagian intergal dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Kolaka Timur; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Sektor Informal dan Agrobisnis.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014;
PERATURAN DAERAH INI BERISIKAN TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA SEKTOR INFORMAL DAN AGROBISNIS DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. RUANG LINGKUP USAHA SEKTOR INFORMAL DAN AGROBISNIS 4. PENATAAN USAHA SEKTOR INFORMAL 5. PENATAAN USAHA SEKTOR AGROBISNIS 6. SISTEM PEMASARAN USAHA AGROBISNIS 7. KELEMBAGAAN USAHA SEKTOR INFORMAL DAN AGROBISNIS 8. PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA SEKTOR INFORMAL DAN AGROBISNIS 9. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN 10. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 11.PENDANAAN 12. KETENTUAN LAIN LAIN 13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGUATAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
a. bahwa usaha mikro memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa usaha mikro sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di daerah perlu diberdayakan melalui fasilitasi dan penciptaan iklim usaha yang sehat sekaligus memberikan manfaat dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jombang;
c. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penguatan Usaha Mikro.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha mikro Kecil;
Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha mikro dan Kecil;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas dan Tujuan Pelaksanaan Pengutan Usaha Mikro;
3. Pengutan Usaha Mikro dilakukan melalui:
a. Pembinaan usaha mikro;
b. Fasilitasi pengembangan usaha mikro; dan
c. Perlindungan usaha mikro.
4. penumbuhan Iklim Usaha Bagi Usaha Mikro;
5. pengembangan Ekonomi Kreatif;
6. peran Serta Masyarakat;
7. Pelaporan;
8. Pendanaan;
9. Sanksi Administratif;
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2017
penantaan - tempat - indekos - atau - rumah - kontrakan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2017/8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN TEMPAT INDEKOS ATAU RUMAH KONTRAKAN
ABSTRAK:
Bahwa dengan Meningkatkan sektor pendidikan kesehatan perdagangan dan industri dengan semakin meningkatkan pembangunan dan pemanfaatan rumah menjadi tempat indekosatau rumah kontrakan maka perlu menetapkan Perda tentang Penataan Tempat Indekos atau Rumah Kontrakan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU NO. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diuabah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kot. Sukabumi No. 16 Tahun 2002; Perda Kot. Sukabumi No. 2 Tahun 2004.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud Dan Tujuan, Bangunan, Kewajiban Dan Larangan, Pebinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Perihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2017.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2017
pentaan - dan - pemberdayaan - pedagang - kaki - lima
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2017/217
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketrntuan Pasal 2 ayat (2) Permendagri No. 41 Tahun 2012 keberadaan kaki lima di cimahi perlu dikelola maka perlu ditetapkan dengan Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki LIma Kota Cimahi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Aadalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 tahun 2001; UU Nio. 28 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; Uu No. 1 Tahun 2011; Uu No,. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Uu No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 125 tahun 2012; Perda Kota cimahi No. 4 Tahun 2013.
Peraturan Daerah Ini Mengatur tenatng Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud Dan tujuan, Penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Larangan, pendanaa, Monitoring Evaluasi Dan pelaporan, Pembinaan Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
18 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Kerajinan Karawo dan Upiya Karanji
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk bahwa kerajinan karawo dan upiya karanji adalah khasanah budaya yang berasal dari hasil cipta, karsa dan karya masyarakat Gorontalo yang keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan dan dikembangkan sebagai bagian dari budaya nasional sehingga perlu untuk dilakukan upaya strategis melalui pelestarian dan pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diganti dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. 42 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengembangan Kerajinan Karawo dan Upiya Karanji di Provinsi Gorontalo, termasuk didalamnya mengatur tentang Asas; Tujuan; Ruang Lingkup; Pelestarian; Pengelolaan; Wewenang dan Tanggung Jawab; Peran serta Masyarakat; Koordinasi; Pembiayaan; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 19 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN WARALABA, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD./2017.No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN WARALABA, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan waralaba, pusat perbelanjaan dan toko modern harus lebih proporsional dan lebih melindungi pasar tradisional serta masyarakat usaha kecil dan menengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern ;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.5 Tahun 1999;3.UU No.8 Tahun 1999 ;4.UU No.20 Tahun 2008 ;5.UU No.7 Tahun 2014 ;6.UU No.23 Tahun 2014 ;7.PP No. 44 tahun 1997;8.PP No. 42 Tahun 2007 ;9.PP No.112 Tahun 2007 ;10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/MDAG/PER/10/2012 ;11.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/2013 ;12.Perda Kab Pandeglang No.8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat