Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2017

PENGUATAN USAHA MIKRO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas dan Tujuan Pelaksanaan Pengutan Usaha Mikro; 3. Pengutan Usaha Mikro dilakukan melalui: a. Pembinaan usaha mikro; b. Fasilitasi pengembangan usaha mikro; dan c. Perlindungan usaha mikro. 4. penumbuhan Iklim Usaha Bagi Usaha Mikro; 5. pengembangan Ekonomi Kreatif; 6. peran Serta Masyarakat; 7. Pelaporan; 8. Pendanaan; 9. Sanksi Administratif; 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENGUATAN USAHA MIKRO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2017
Sumber
LD NOMOR 9/E
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 896 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan