Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas dan Tujuan Pelaksanaan Pengutan Usaha Mikro; 3. Pengutan Usaha Mikro dilakukan melalui: a. Pembinaan usaha mikro; b. Fasilitasi pengembangan usaha mikro; dan c. Perlindungan usaha mikro. 4. penumbuhan Iklim Usaha Bagi Usaha Mikro; 5. pengembangan Ekonomi Kreatif; 6. peran Serta Masyarakat; 7. Pelaporan; 8. Pendanaan; 9. Sanksi Administratif; 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat