Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Informasi dan Komuniksi Publik
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren
Bidang Komunikasi Dan Informatika, Pemerintah Daerah
provinsi menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang
komunikasi dan informatika sub urusan informasi dan
komunikasi publik, termasuk kehumasan Pemerintah
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan agar penyelenggaraan informasi dan
komunikasi publik di Daerah dapat berjalan lancar,
berdayaguna dan berhasilguna serta dapat mendukung
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang efektif,
efisien, transparan dan akuntabel, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Informasi
Dan Komunikasi Publik;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Informasi dan Komunikasi Publik, Perangkat Informasi dan Komunikasi Publik, Kehumasan, Peta Proses Bisnis dan Standar Layanan, Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Komunikasi Publik, Monitoring dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
23 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 44, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 44
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai salah satu upaya mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, akuntabel, dan mempercepat pelaksanaan pelayanan publik kepada masyarakat serta pengamanan, perlu dibangun sistem pemerintahan berbasis elektronik.
b. Bahwa berdasarkan Pasal 17 Peraturan Sadan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menggunakan Sertifikat Elektronik pada setiap layanan publik dan layanan pemerintahan berbasis elektronik.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6770);
4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
6. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1054);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 2);
9. Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Persandian dan Pengamanan Informasi Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 47);
Pasal 2 ayat (1): Dalam melaksanakan pengamanan SPBE, Pemerintah Daerah menggunakan Sertifikat Elektronik.
Pasal 3: Pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik meliputi:
a. Dinas;
b. Otoritas Pendaftaran;
c. Pengguna; dan
d. Perangkat Daerah.
Pasal 8: Penggunaan Sertifikat Elektronik pada SPBE meliputi:
a. TTE;
b. pengamanan surat elektronik; dan/atau
c. pengamanan Dokumen Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2023.
13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat
(2), Pasal 17 ayat (6), Pasal 19 ayat (3), Pasal 27,
Pasal 29 dan Pasal 36 ayat (7) Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012
tentang Pelayanan Informasi Publik
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi
Jawa Tengah telah ditetapkan Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah;
bahwa sehubungan dengan perkembangan
keadaan khususnya nomenklatur Struktur
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah,
Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah
dan perubahan peraturan perundang-undangan,
maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan
Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Badan Publik, Kelembagaan Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Informasi, Standar Layanan, Bantuan Kedinasan, Laporan dan Evaluasi, Form dan Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2019 dicabut.
85 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 42 Tahun 2023
Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) – Provinsi Kaltara
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan guna mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), sehingga setiap informasi kearsipan dapat terekam dengan baik, menjadi bukti akuntabilitas, dan memori kolektif bangsa. Penerapan SRIKANDI ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.28 Tahun 2012; PP No.71 Tahun 2019; Perpres No.95 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan ANRI No.4 Tahun 2021; Perda Provinsi Kaltara No. 7 Tahun 2019;
Peraturan ini menetapkan ketentuan tentang penerapan SRIKANDI dalam pengelolaan arsip dinamis di lingkungan Pemerintah Daerah, termasuk tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, perangkat daerah, serta koordinator penerapan SRIKANDI. Peraturan ini juga mengatur tahapan penerapan, indikator, sumber daya yang diperlukan, serta integrasi SRIKANDI dalam SPBE.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
17 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk peningkatan kualitas bidang kearsipan dalam
rangka mendukung sistem pemerintahan berbasis
elektronik, agar setiap informasi kearsipan terekam dengan
baik dan menjadi bukti akuntabilitas dan memori kolektif
bangsa perlu pedoman dalam melakukan penerapan sistem
informasi yang tcrintegrasi,
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Arsip
Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan
Sistem lnformasi Kearsipan Dinamis 'I'erintegrasi, maka
dalam penegelolaan arsip dinamis harus menerapkan
Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
Gubemur tentang Pedoman Penerapan Sistem lnformasi
Kearsipan Dinamis Terintegrasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5071);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) scbagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pcngganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
6856);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 67 (Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6228);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
7. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
8. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi
Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021, Nomor 757);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEDOMAN PENERAPAN SRIKANDI
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
14 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan
pemerintahan yang aman di lingkungan Pemerintah
Daerah, diperlukan Manajemen Keamanan Informasi
untuk memastikan kerahasiaan, keutuhan, dan
ketersediaan terhadap aset informasi dari berbagai
ancaman Keamanan Informasi; bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Pasal 17 ayat (1)
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor
4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan
Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dan
Standar Teknis Dan Prosedur Keamanan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, Setiap Instansi
Pusat dan Pemerintah Daerah harus menerapkan
Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta agar
pelaksanaan Manajemen Keamanan Informasi dapat
berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Sistem Manajemen
Keamanan Informasi Pemerintah Daerah;
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penetapan Cakupan, Penetapan Penanggung Jawab, Perencanaan, Dukungan Pengoperasian, Prosedur Pengendalian, Evaluasi Kinerja, Monitoring dan Perbaikan Berkelanjutan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 126 Tahun 2022
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pola Hubungan Komunikasi Sandi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 126, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 126
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pola Hubungan Komunikasi Sandi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 14 Tahun 2020 telah ditetapkan Pola Hubungan Komunikasi Sandi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Bahwa berdasarkan rekomendasi hasil evaluasi pelaksanaan persandian di Provinsi Nusa Tenggara Timur oleh Badan Siber dan Sandi Negara, maka Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pola Hubungan Komunikasi Sandi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, perlu disesuaikan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pola Hubungan Komunikasi Sandi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 14 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pola Hubungan Komunikasi Sandi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 14 Tahun 2020 diubah.
4 halaman; 4 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 55 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 56
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi pada instansi daerah, perlu
dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi
Tenggara;
b, bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 67
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi
dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara
sebagaimana telah diubab dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 87 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara
suaah tidak sesuai dengan perkembangan hukurn
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi
Tenggara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB III TUGAS DAN FUNGSI BAB IV TATA KERJA BAB V KEPEGAWAIAN DAN JABATAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
a. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 67);
b. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 87 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017 Nomor 87);
15 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 50 Tahun 2022
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet - Standar/Pedoman - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 Nomor 868
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dan Standar Teknis Serta Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1) huruf c Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2022, perlu menetapkan PERGUB
informatika - pelayanan publik - aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE)
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 71019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembangunan Dan Pengembangan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melakukan pengelolaan dan pengintegrasian aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik sebagai sarana penunjang keberlangsungan pemberian layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik berbasis elektronik yang perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 std dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
PERGUB ini mengatur mengenai kebijakan umum penyelenggaraan dan penyelenggara pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE yang terdiri atas tim koordinasi SPBE; tim rekomendasi teknis pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE; dan Perangkat Daerah/Biro sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
16 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat