Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 7, BN.2013/No.474, peraturan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Penerapan Interoperabilitas Dokumen Perkantoran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk lembaga penyiaran publik lokal yang bersifat independen, netral, tidak komersial, tidak semata-mata berorientasi memenuhi selera pasar dan tidak hanya berfungsi sebagai corong pemerintah daerah, melainkan harus dapat berfungsi memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat;
b. bahwa fungsi lembaga penyiaran publik lokal sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah untuk
memberikan keseimbangan kepada masyarakat di daerah dalam memperoleh informasi pendidikan,
kesehatan, ekonomi, kebudayaan, dan hiburan yang sehat seiring dengan kemajuan teknologi dan
perkembangan masyarakat;
c. bahwa Radio Ardi Lawet FM yang dibentuk dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 48 Tahun 2006 Tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Ardi Lawet FM Kabupaten Purbalingga dan Radio Suara Perwira yang dibentuk dengan Peraturan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancar dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan mengggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran, sebagai media komunikasi massa dengar yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka berupa
program yang teratur dan berkesinambungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2010.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik
ABSTRAK:
Menara Telekomunikasi dan fiber optik merupakan salah satu infrastruktur dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang penting, sehingga memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara, agar bisa tertata baik sesuai estetika lingkungan, sehingga untuk terwujudnya efektifitas, efisiensi dan estetika Kota Yogyakarta dalam pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, cakupan pelayanan telekomunikasi dan kebutuhan Menara Telekomunikasi, perlu adanya pengaturan mengenai penataan dan pengendalian menara telekomunikasi dan fiber optik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Materi Pokok: Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, Penyelenggara dan Pengelola Menara, Zona bebas Menara, Zona Menara, Menara bersama, dan Sertifikat Laik Fungsi Menara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2017.
Jumlah Halaman: 11 hlm; Penjelasan: 6 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 7, BN.2019/No.841, peraturan.go.id: 26 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan penyelenggaraan pemerintah, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi terdiri atas daerah-daerah kabupaten dan kota, tiap-tiap daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan daerah berhak mengenakan pungutan berupa pajak, retribusi maupun pungutan lainnya kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, guna mendukung kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Purbalingga perlu memungut Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan petimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Purbalingga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010, raturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan terkait Bangunan Khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain dan bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Telekomunikasi merupakan sarana publik untuk berkomunikasi yang dalam penyelenggaraannya membutuhkan infrastruktur menara telekomunikasi.
Penyediaan menara telekomunikasi untuk sarana publik sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan bagian bentuk dari kegiatan usaha ekonomi yang menguasai hajat dan keperluan orang banyak, sehingga perlu berperan serta dalam pembangunan masyarakat.
Dalam interaksinya dengan keberadaan dan keperluan orang banyak sebagaimana dimaksud pada huruf b, penyediaan Menara telekomunikasi perlu ditata dengan memperhatikan efisiensi, keamanan lingkungan, dan estetika lingkungan agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakatdalam berkomunikasi dan memperoleh informasi secara optimal.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Menara Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2009, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/ M.KOMINFO/01/2010 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Menara Telekomunikasi dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan dan Ruang Lingkup, 3. Pembentukan Tim Pengendalian, 4. Perizinan Menara Telekomunikasi, 5. Jenis, Standar Teknis dan Penyedia Menara, 6. Lokasi Pendirian, 7. Menara Bersama dan Pengaturan Jarak, 8. Pengawasan dan Penertiban, 9. Ketentuan Penyidikan, 10. Ketentuan Sanksi, 11. Ketentuan Peralihan, dan 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2019/Nomor 7 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 07 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN PEMERINTAH BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LEMBARAN DAERAH KOTA PARAPARE NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PEMERINTAH BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di
lingkungan Pemerintah Daerah Parepare akan meningkatkan
efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas
penyelenggaraan pemerintahan sehingga akan terwujud
penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan meningkatkan
layanan publik;
b. bahwa pemanfaatan teknologi Informasi dan komunikasi perlu
dikedepankan dalam proses penyelenggaraan manajemen
pemerintahan Daerah sesuai kewenangan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetetapkan Peraturan
Daerah Kota Parepare tentang Penyelenggaraan Pemerintahan
Berbasis Teknologi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-UndangNomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4
Tahun 2015
tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun
2015 ten tang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis
Teknologi Informasi dan Komunikasi Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor
8);
9. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Daerah Kota Parepare
Tahun 2015 Nomor 7).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB lll : RUANG LINGKUP
BAB IV : PENGEWLAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
BAB V : KEAMANAN INFORMASI
BAB VI : KEMITRAAN
BAB VII : DEWAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAERAH
BAB VIII : PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
BAB XI : SANKS! ADMINISTRATIF
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda 6 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015, ketentuan tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah nomor 6 Tahun 2013 perlu dilakukan perubahan agar dapat dilakukan penerapan pemungutan di Kabupaten Bengkayang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.8 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 1999, UU No18 Tahun 1999, UU No.36 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2002, UU No.25 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, PP No.79 Tahun 2005, PP No.69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan pasal 45 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2017.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 8, BN 2005/KOMINFO.GO.ID; 19 HLM
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Telekomunikasi Pelayaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat