Pasal 2 ayat (1): Dalam melaksanakan pengamanan SPBE, Pemerintah Daerah menggunakan Sertifikat Elektronik. Pasal 3: Pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik meliputi: a. Dinas; b. Otoritas Pendaftaran; c. Pengguna; dan d. Perangkat Daerah. Pasal 8: Penggunaan Sertifikat Elektronik pada SPBE meliputi: a. TTE; b. pengamanan surat elektronik; dan/atau c. pengamanan Dokumen Elektronik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat