Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Badan Publik, Kelembagaan Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Informasi, Standar Layanan, Bantuan Kedinasan, Laporan dan Evaluasi, Form dan Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat