Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5, TLD NO.136
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempatkan domisilinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 04/PRT/M/2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) usaha jasa konstruksi; 2) izin usaha jasa konstruksi; 3) hak dan kewajiban pemegang IUJK; 4) laporan pertanggungjawaban unit kerja/instansi yang memberikan IUJK; 5) pemberdayaan dan pengawasan; 6) sanksi administrasi; 7) sistem informasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
b. untuk terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan dan menjamin keandalan teknis bangunan serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelanggaraan bangunan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung, setiap pendirian bangunan harus berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu ditinjau kembali dan diadakan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Pertaturan Daerah Kabupaten Majene tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
~ 2 ~
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah
Sususn (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3318);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan
dan Pemukiman (Lemabaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3469);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Linkungan Hidup
(Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lemabaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lemabaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
10. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444);
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
daerah dan Retribusi Daerah (Lemabaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah berapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
~ 3 ~
15. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan daerah (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/Kota (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata cara Pelaksanaan Kerjasama antar Daerah (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
Perubahan beberapa ketentuan Perda 10/2010 :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 22, angka 31 dan angka 32 disempurnakan dan diubah;
2. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
3. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
4. Ketentuan Pasal 23 diubah;
5. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 23A;
6. Ketentuan Pasal 27 huruf e diubah;
7. Ketentuan Pasal 29 disempurnakan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2020
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Pekalongan No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk kelancaran dan efektifitas pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 21 Tahun 1988; PP No 55 Tahun 2005; PP No 17 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 16 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
Perwal Kota Pekalongan NO 64 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk bahwa Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memenuhi salah satu kebutuhan dasar bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyaraka t di Daerah, sehingga masyarakat dapat menempati dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratui- sesuai amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kota Gorontalo, termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup; Tujuan; Hak dan Kewajiban; Tugas dan Wewenang; Penyelenggaraan Perumahan; Penyelenggaraan Kawasan Permukiman; Pemeliharaan dan Perbaikan; Penyediaan Tanah; Pendanaan; Peran serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Adminstratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
Pelaksanaan dar i Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah Ini diundangkan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 29 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa visi Kabupaten B Kabupaten Bengkulu Utara terwujudnya tara terwujudnya masyarakat Bengkulu Utara yang sejahtera, masyarakat Bengkulu Utara yang sejahtera, masyarakat Bengkulu Utara yang sejahtera, masyarakat Bengkulu Utara yang sejahtera, masyarakat Bengkulu Utara yang sejahtera, masyarakat Bengkulu Utara yang sejahtera, berkeadilan dan religius berlandasan kebersamaan berkeadilan dan religius berlandasan kebersamaan berkeadilan dan religius berlandasan kebersamaan berkeadilan dan religius berlandasan kebersamaan berkeadilan dan religius berlandasan kebersamaan dan kesetaraan;
b. bahwa bangunan gedung mempunyai bangunan gedung mempunyai bangunan gedung mempunyai peran yang peran yang peran yang sangat strategis seb sangat strategis seb sangat strategis seb agai tempat manusia melakukan agai tempat manusia melakukan agai tempat manusia melakukan agai tempat manusia melakukan agai tempat manusia melakukan agai tempat manusia melakukan aktivitasnya, untuk menc aktivitasnya, untuk menc aktivitasnya, untuk menc apai berbagai sasaran apai berbagai sasaran apai berbagai sasaran apai berbagai sasaran apai berbagai sasaran kegiatan yang menunjang pembangunan daerah oleh kegiatan yang menunjang pembangunan daerah oleh kegiatan yang menunjang pembangunan daerah oleh kegiatan yang menunjang pembangunan daerah oleh kegiatan yang menunjang pembangunan daerah oleh kegiatan yang menunjang pembangunan daerah oleh kegiatan yang menunjang pembangunan daerah oleh sebab itu dal sebab itu dal sebab itu dal am penyelenggaraan bangunan ged am penyelenggaraan bangunan ged am penyelenggaraan bangunan ged am penyelenggaraan bangunan ged am penyelenggaraan bangunan ged ung harus berpedoman pada rencan harus berpedoman pada rencan harus berpedoman pada rencan harus berpedoman pada rencan a tata ruang wilayah, tata ruang wilayah, tata ruang wilayah, tata ruang wilayah, serta perlu diatur dan dibina untuk kesejahteraan serta perlu diatur dan dibina untuk kesejahteraan serta perlu diatur dan dibina untuk kesejahteraan serta perlu diatur dan dibina untuk kesejahteraan serta perlu diatur dan dibina untuk kesejahteraan serta perlu diatur dan dibina untuk kesejahteraan serta perlu diatur dan dibina untuk kesejahteraan serta perlu diatur dan dibina untuk kesejahteraan serta perlu diatur dan dibina untuk kesejahteraan serta perlu diatur dan dibina untuk kesejahteraan masyarakat yang sekaligus dapat mewuju masyarakat yang sekaligus dapat mewuju masyarakat yang sekaligus dapat mewuju masyarakat yang sekaligus dapat mewuju masyarakat yang sekaligus dapat mewuju dkan penyelenggaraan bangunan gedung yang fungsional, penyelenggaraan bangunan gedung yang fungsional, penyelenggaraan bangunan gedung yang fungsional, penyelenggaraan bangunan gedung yang fungsional, penyelenggaraan bangunan gedung yang fungsional, penyelenggaraan bangunan gedung yang fungsional, dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi selaras dengan lingkungannya;
c. bahwa untuk menjamin kepastian dan ketertiban untuk menjamin kepastian dan ketertiban untuk menjamin kepastian dan ketertiban untuk menjamin kepastian dan ketertiban untuk menjamin kepastian dan ketertiban untuk menjamin kepastian dan ketertiban dalam setiap penyelenggaraan bangunan gedung dalam setiap penyelenggaraan bangunan gedung dalam setiap penyelenggaraan bangunan gedung dalam setiap penyelenggaraan bangunan gedung dalam setiap penyelenggaraan bangunan gedung dalam setiap penyelenggaraan bangunan gedung dalam setiap penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara harus dilaksanakan secara harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan tertib, sesuai dengan tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung sehingga menjamin dan teknis bangunan gedung sehingga menjamin dan teknis bangunan gedung sehingga menjamin dan teknis bangunan gedung sehingga menjamin dan teknis bangunan gedung sehingga menjamin dan teknis bangunan gedung sehingga menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penghuninya;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan P untuk melaksanakan ketentuan P untuk melaksanakan ketentuan P untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat asal 109 ayat asal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana entang Peraturan Pelaksana entang Peraturan Pelaksana an Undang Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan GedungNomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan GedungNomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
Dasar Hukum: UUD 1945; UU Drt 4/1956; UU 12/2011; dan PP 36/2005.
Materi Pokok: Perat uran Daerah ini bertujuan untuk :
1. mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya;
2. mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keselamatan, kesehatan, keselamatan, kesehatan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan;
3. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2016.
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 5 Tahun 2010
Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktifitas, dan jati diri manusia; penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungan; bangunan gedung harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan – bangunan; agar bangunan gedung dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran serta masyarakat dan upaya pembinaan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum: 1. Undang – undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
3. Undang – undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
4. Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
5. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah seabagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
8. Undang – undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
13. Peraturan Pemerintahan Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunanh Gedung
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 thun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
15. Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengendalian Dampak Lingkungan
18. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG BANGUNAN GEDUNG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2010.
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan, pengawasan, pengendalian pembangunan di wilayah Kabupaten Cianjur yang berorientasi kepada pembangunan yang berwawasan lingkungan yang sehat, aman, dan dalam rangka menggali sumber pendapatan daerah, perlu mengatur besarnya tarif retribusi izin mendirikan bangunan. Perda Kabupaten Cianjur No. 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang mengatir mengenai delegasi blanko bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai Kepmendagri No. 188.34-8754Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 35 Perda Kabupaten Cianjur No. 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No. 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Cianjur No. 14 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 2017.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat