Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2017

Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan berdasarkan azas : a. kemanfaatan; b. keselamatan; c. kenyamanan; d. keseimbangan; dan e. keserasian bangunan gedung dan lingkungannya; Peraturan Daerah ini bertujuan untuk : a. mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata Bangunan Gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya; b. mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan c. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung; Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; b. persyaratan bangunan gedung; c. penyelenggaraan bangunan gedung; d. Tim Ahli Bangunan Gedung; e. peran masyarakat, pembinaan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung; dan f. sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
16 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2017
Tanggal Berlaku
16 Mei 2017
Sumber
LD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 5
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2357 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan