Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan berdasarkan azas : a. kemanfaatan; b. keselamatan; c. kenyamanan; d. keseimbangan; dan e. keserasian bangunan gedung dan lingkungannya; Peraturan Daerah ini bertujuan untuk : a. mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata Bangunan Gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya; b. mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan c. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung; Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; b. persyaratan bangunan gedung; c. penyelenggaraan bangunan gedung; d. Tim Ahli Bangunan Gedung; e. peran masyarakat, pembinaan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung; dan f. sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat