Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan
sebagai implementasi penyelenggaraan otonomi daerah
bidang ketenagakerjaan yang merupakan salah satu
urusan yang diserahkan kepada pemerintahan daerah,
maka pemerintahan daerah mempunyai peranan dan
kedudukan yang sangat strategis guna menunjang
tercapainya tujuan pembangunan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Cilacap, maka
perlu adanya upaya perlindungan bagi tenaga kerja
Indonesia Kabupaten Cilacap secara optimal;
c. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Cilacap, maka
diperlukan adanya legalitas ditingkat daerah guna
menjamin perlindungan tenaga kerja Indonesia
Kabupaten Cilacap;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap
tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Kabupaten Cilacap;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban; Hak PPTKIS: Tugas, Tanggungjawab, dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Perlindungan TKI Pra Penempatan Masa Penempatan dan Purna Penempatan; Tata Cara Pemberian Perlindungan Calon TKI/TKI; Penempatan TKI Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri dan TKI yang Bekerja Secara Perseorangan; Penyelesaian Perselisihan; Pembinaan; Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing telah ditetapkan
sebagai Retribusi Daerah;bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan
pengendalian terhadap tenaga kerja asing di Kabupaten Tabalong, perlu adanya pengawasan melalui perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan untuk pemberian izin dimaksud perlu adanya kontribusi dalam bentuk retribusi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.02/MEN/III/2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peratuan Daerah ini mengatur Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;Penetapan Retribusi;Tata Cra Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Sanksi Administrasi;Kedaluwarsa;Pemanfaatan;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2014
RETRIBUSI – MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING – PERPANJANGAN IZIN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2014/NO 5, TDL NO 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sesuai ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, maka Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, penerbitan perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten/kota merupakan urusan pemerintahan daerah provinsi/kabupaten/kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; Permenakertrans No. 12 Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Bulungan No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Bulungan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Perpanjangan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan sistematika sebagai berikut. Diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi. Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi. Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Penetapan Retribusi. Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Keberatan. Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan. Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2014
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA/TENAGA KERJA INDONESIA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penempatan dan Perlindungan Calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa pada hakekatnya penempatan Tenaga Kerja
Indonesia di luar negeri merupakan alternatif strategis
untuk mengatasi masalah pengangguran akibat
keterbatasan lowongan kerja yang ada di dalam negeri;
b. bahwa perlindungan Calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga
Kerja Indonesia Kabupaten Kebumen perlu dilaksanakan
secara optimal dimulai pra penempatan, selama masa
penempatan sampai purna penempatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penempatan dan Perlindungan Calon
Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, dan Prinsip Dasar; Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban Calon TKI/TKI; Pelaksana Penempatan TKI; Kewajiban dan Larangan PPTKIS; Perlindungan TKI; Penyelesaian Perselisihan; Pembinaan; Pengawasan; Sanksi Administratif Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2014.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan pembangunan daerah, tenaga kerja memiliki kedudukan dan peranan sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan; bahwa sesuai dengan peran dan kedudukan tenaga kerja, perlu pembangunan di bidang ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja an peran sertanya dalam pembangunan di daerah; bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi an Pemerintahan Daerah Kab/Kota, serta guna mewujudkan kebijakan daerah sebagai bentuk penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan skala kota diperlukan adanya peraturan daerah sebagai norma umum dalam melaksanakan pembangunan dan penyelenggaraan ketenagekerjaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 3 Tahun 1951; UU No 1 Tahun 1970; UU No 7 Tahun 1981; UU No 3 Tahun 1992; UU No 21 Tahun 2000; UU No 13 Tahun 2003; UU No 2 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 39 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 24 Tahun 2011; PP No 14 Tahun 1993; PP No 31 Tahun 2006; PP No 15 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 50 Tahun 2012; Perpres No 21 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 9 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, tanggung jawab, tugas dan wewenang, aparatur pelaksana, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, perusahaan penyedia jasa pekerja, pembinaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jabatan fungsional, pengupahan, pengawsan ketenagakerjaan, perlindungan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2014.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2014
RETRIBUSI – MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING – PERPANJANGAN IZIN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, ditetapkan sebagai Retribusi Daerah. Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum: Pasal 18 UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; Permenkeu No. 11/PMK.07/2010; Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Malinau No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Malinau No. 5 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan sistematika sebagai berikut. Diatur tentang Ketentuan Umum, Ketentuan Retribusi, Ketentuan Pidana, Pemanfaatan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 3 Tahun 2014
PERDA Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Mencabut :
a. Pasal 1 angka 11 sampai dengan angka 16, dan angka 65;
b. BAB XIII Pasal 48 sampai dengan Pasal 64
ketenagakerjaan - dan - retribusi - izin - memperkerjakan - tenaga - kerja - asing - (IMTa)
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.Thn 2014/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagakerjaan dan Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan PP No. 38 Tahun 2007 sehubungan dengan hal tersebut diatas berdasarkan kewenangan , Perda maka dipandang perlu untuk membentuk Perda tentang Ketenagakerjaan .
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6_ UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 20 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 21 Tahun 2003; UU No. 2 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; PP No. 14 Tahun 1991; PP No. 71 Tahun 1991; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; Perpres No. 81 Tahun 2006; Perpres No. 21 Tahun 2010; Perpres No. 22 Tahun 1993; Perpres No. 36 Tahun 2002; Permendagri No. 13 Tahun 2006 ; Permen Tenaga Kerja dan Trasmigrasi No. PER-37 / MEN / XIII / 2006; Permen Tenaga Kerja dan Trasmigrasi No. 02 / MEN / III / 2008; Permen Tenaga Kerja dan Trasmigrasi No. PER.14 / MEN / X / 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Cirebon No 2 Tahun 2008; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan , Aparatur Pelaksana, Pelatihan Dan Pemegangan, Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja, Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Hubungan Industrial, Persyaratan Kerja,Norma Kerja, Keselematan Dan Kesehatan Kerja, Pembiayaan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan , Retribusi Perpanjang Izin Memperkerjakan, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Pidana, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
43 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat