Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, tanggung jawab, tugas dan wewenang, aparatur pelaksana, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, perusahaan penyedia jasa pekerja, pembinaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jabatan fungsional, pengupahan, pengawsan ketenagakerjaan, perlindungan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat