Undang-undang Darurat tentang Penetapan Kejahatan-Kejahatan dan Pelanggaran-Pelanggaran yang Dilakukan dalam Masa Pekerjaan oleh Para Pejabat, yang Menurut Pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam Tingkat Pertama dan Tertinggi Diadili oleh Mahkamah Agung Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 95 Tahun 2017
Peraturan Menteri Keuangan NO. 114, BN.2023 (865)/23 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara Di Pasar Sekunder
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melakukan pengelolaan portofolio surat utang negara, Pemerintah dapat melakukan transaksi pembelian kembali surat utang negara di pasar sekunder dengan cara penukaran dengan melunasi seri surat utang negara yang dimiliki oleh investor dan menukarnya dengan seri surat utang negara lainnya sebagai seri penukar;
b. bahwa untuk memberikan alternatif bagi Pemerintah
dalam penyediaan dan pemilihan seri penukar dalam pelaksanaan pembelian kembali surat utang negara di pasar sekunder dan pengelolaan portofolio surat berharga negara secara menyeluruh dengan menggunakan seri surat berharga syariah negara sebagai seri penukar, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara di Pasar Sekunder;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, ketentuan dan metode pembelian kembali SUN, penentuan harga penetapan dan pengumuman hasil pembelian kembali SUN, setelmen, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
3/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
23 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/PMK.03/2016
PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Mencabut
PMK No. 129/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
PMK No. 55/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Diubah dengan
PMK No. 189/PMK.03/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Mencabut
PMK No. 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakann Untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Peraturan Menteri Keuangan NO. 189/PMK.03/2011, BN.2011/NO.746, jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2011.
Hak Asasi ManusiaHukum Pidana, Perdata, dan Dagang
Status Peraturan
Mencabut
Permenkumham No. 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 8, BN 2024 (108) : 32 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas sistem keamanan dan ketertiban pada seluruh satuan kerja pemasyarakatan guna mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 22 Tahun 2022; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Permenkumham ini mengatur tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Satker Pemasyarakatan bertujuan untuk menciptakan kondisi bebas dari potensi, ancaman, dan/atau gangguan nyata dalam mendukung terlaksananya fungsi Pemasyarakatan. Penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Satker Pemasyarakatan dilaksanakan oleh Kepala Satker Pemasyarakatan melalui Petugas Pemasyarakatan. Dalam melaksanakan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Satker Pemasyarakatan dapat dibentuk satuan tugas.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor Nomor 29 Tahun 2017; dan 2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 32 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 26, BN 2023 (847): 8 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses pengajuan permohonan grasi serta percepatan pemberian layanan di bidang grasi dan membangun sistem layanan hukum di bidang grasi secara elektronik, perlu mengubah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 22 Tahun 2002; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; Permenkumham Nomor 49 Tahun 2016; dan Permenkumham Nomor 41 Tahun 2021.
Permenkumham ini mengubah beberapa ketentuan dalam Permenkumham Nomor 49 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2023.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 12, BN.2022/No.661, peraturan.go.id: 4 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penanganan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat