Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.03/2009

Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakann Untuk Kepentingan Penerimaan Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakann Untuk Kepentingan Penerimaan Negara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
130/PMK.03/2009
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2009
Sumber
BN.2009/NO.258, jdih.kemenkeu.go.id : 7 hlm.
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 951 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 129/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Diubah dengan :
  1. PMK No. 189/PMK.03/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan