Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2020

Tata Cara Penanganan Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Di Lingkungan Luar Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Di Lingkungan Luar Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Luar Negeri
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Menteri Luar Negeri
Bentuk Singkat
Permenlu
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2020
Tanggal Berlaku
16 Juni 2020
Sumber
BN 2020/ NO 624; https://jdih.kemlu.go.id/ : 8 HLM
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Luar Negeri
Bidang
Halaman ini telah diakses 694 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan