Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permenkumham ini mengubah beberapa ketentuan dalam Permenkumham Nomor 49 Tahun 2016.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Bentuk Singkat
Permenkumham
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2023
Sumber
BN 2023 (847): 8 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Hukum dan HAM
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 229 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Permenkumham No. 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan