Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan kepada masyarakat sebagai salah satu upaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sejalan dengan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan maka perlu didukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik secara terpadu
1. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
2. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018
1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang
selanjutnya disingkat SPBE adalah
penyelenggaraan pemerintahan yang
memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk memberikan layanan
kepada Pengguna SPBE
2. Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan SPBE
meliputi:
a. Tata Kelola SPBE;
b. Manajemen SPBE;
c. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
d. Penyelenggaran SPBE;
e. Percepatan SPBE; dan
f. Pemantauan dan evaluasi SPBE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2020
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2010-2030
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2010-2030
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun;
b. bahwa dalam rangka menyelaraskan
perkembangan kebijakan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten, serta dinamika internal di Kabupaten Pesisir Selatan, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap sasaran Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2010-2030;
c. bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir
Selatan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2010-2030 masih belum menampung
perkembangan kebijakan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2010-2030
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan
Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara baik disebabkan adanya pembentukan dan/atau pemekaran Organisasi Perangkat Daerah maupun perubahan Tipe serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perda, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda PPU No.3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pasal 3 huruf d angka 14 dan huruf e, serta diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 9A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Berita Daerah Kabuoaten Pasaman Tahun 2019 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan urusan yang berkenaan dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman guna mewujudkan prasarana dan kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan tempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman serta menindaklanjuti PP No. 14 Tahun 2016
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP Np. 14 Tahun 2016, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 99 Tahun 2018, Perda Kab. Pasaman No. 16 Tahun 2016
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Susunan Organisasi
3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi
4. Eselon Jabatan Perangkat Daerah
5. Tata Kerja
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
25 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah serta adanya
perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan
lainnya ditingkat Pemerintah Pusat, terdapat Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah yang sudah tidak sesuai
dan harus dilakukan pencabutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pemeriksaan Ternak Di Provinsi Jawa Tengah;
b. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Tuntutuan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan
Barang Daerah;
c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
d. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Panas Bumi Di Provinsi Jawa Tengah; dan
e. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Pengendalian Muatan Angkutan Barang Di Jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pemeriksaan Ternak Di Provinsi Jawa Tengah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Tuntutuan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Panas Bumi Di Provinsi Jawa Tengah; dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Pengendalian Muatan Angkutan Barang Di Jalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2019
PEMERINTAHAN DAERAH - SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Provinsi NTB Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali. penyesuaian dan penataan kembali perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi untuk merespon kebutuhan organisasi dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 64 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Perda NTB No. 11 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11), diubah sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 5 huruf d diubah, Ketentuan Pasal 6 huruf d dan huruf e diubah, Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2019.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat telah ditetapkan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2016, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap tupoksi perangkat daerah serta penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan makan susunan Perangkat Daerah diatur oleh Perda, maka perlu dilakukan penataan kembali, maka perlu membentuk Perda tentang hal tersebut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 2 Tahun 2018, Permendagri No. 5 Tahun 2017, Permendagri No. 140 Tahun 2017, Permendagri No. 11 Tahun 2019, Permendagri No. 80 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Kalbar dan Gubernur Kalbar yang menetapkan Perda tentang Perubahan Atas Perda No.8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pembentukan
produk hukum daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat
perlu dilakukan penyeragaman prosedur penyusunan
produk hukum daerah secara terencana, terpadu dan
terkoordinasi. Untuk mewujudkan pembentukan produk hukum
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik
dan berkualitas, perlu diatur ketentuan mengenai tata cara
pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dan i perencanaan, persiapan,
perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan
penyebarluasan yang se suai dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN ;
BAB III
PRODUK HUKUM DAERAH ;
BAB IV
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH ;
BAB V
PENYUSUNAN PRODUK HUKUM BERSIFAT PENETAPAN ;
BAB VI
FASILITASI DAN EVALUASI ;
BAB VII
KONSULTASI ;
BAB VIII
NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH ;
BAB IX
PENETAPAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI ;
BAB X
PENYEBARLUASAN PROPEMPERDA, RANCANGAN PERATURAN DAERAH,
DAN PERATURAN DAERAH ;
BAB XI
KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA ;
BAB XII
PARTISIPASI MASYARAKAT ;
BAB XIII
PEMBIAYAAN ;
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN ;
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
89 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Untuk tertib administrasi kependudukan, diperlukan pengelolaan administrasi kependudukan secara terarah, terpadu, terkoordinasi, dan berkesinambungan dengan mengembangkan fungsi pengolahan data, kebutuhan kerja sama, perencanaan pembangunan, dan pelayanan publik; Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; UU Nomor 7 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 20l4 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Permendagri Nomor 11 Tahun 2010; Permendagri Nomor 61 Tahun 2015; Permendagri Nomor 2 Tahun 2016; Permendagri Nomor 63 Tahun 2016; Permendagri Nomor 7 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain hak dan kewajiban pendudukan, kewajiban dan kewenangan dinas, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, proses pelayanan, perlindungan data dokumen kependudukan, SIAK, perlindungan data pribadi penduduk, pemanfaatan data, kerjasama, pembinaan, pengawasan, pelaporan, dan pengendalian, pelayanan administrasi kependudukan daring, peran serta masyarakat, pembiayaan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2019.
39 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat