Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang dinamis, profesional, baik dan bersih diperlukan penyesuaian tugas dan fungsi perangkat daerah; bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah, perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2023.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagai berikut : Ketentuan angka I dan angka VII sebagaimana tercantum dalam Lampiran I diubah, Ketentuan angka V sebagaimana tercantum dalam Lampiran III diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Daerah
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan tata kelola penyelenggaraan penyiaran publik oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia serta menumbuhkembangkan Lembaga Penyiaran Publik Lokal, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik perlu diubah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32 Tahun 2002; dan PP Nomor 11 Tahun 2005.
PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2005. Pasal yang diubah yaitu Pasal 7 terkait keberadaan lembaga penyairan publik lokal, Pasal 14 terkait sumber pembiayaan, Pasal 15 terkait frekuensi lembaga penyiaran publik, dan Pasal 34 terkait laporan tahunan lembaga penyiaran publik.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2024.
Tim Nasional - Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan - oecd
2024
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 17, jdih.setneg.go.id: 8 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Development)
ABSTRAK:
Dalam rangka penyiapan Indonesia melakukan aksesi terhadap Convention on the Organisation for Economic Co-operation and Development (Konvensi OECD) perlu dibentuk tim nasional untuk melakukan pengkajian, persiapan, dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 37 Tahun 1999; dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Keppres ini menetapkan mengenai Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD). Tim Nasional OECD terdiri atas pengarah, pelaksana, dan sekretariat.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2024.
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Nasional OECD bersumber dari: 1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga; dan 2) sumber pembiayaan lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lampiran file: 8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2024
PERBUP Kab. Sleman No. 82 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 38.14 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Persampahan;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sistem kerja
guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan
profesional, tugas dan fungsi serta tata kerja unit
pelaksana teknis daerah pada Dinas Lingkungan Hidup
perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan
Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten
Sleman, pembentukan, susunan organisasi, tugas,
fungsi, dan tata kerja unit pelaksana teknis daerah pada
Dinas Lingkungan Hidup diatur dengan Peraturan
Bupati;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020.
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Mencabut: Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.14 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Persampahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 82 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 38.14 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan
Persampahan.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 19 Tahun 2023; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Hutama Karya" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Nilai penambahan penyertaan modal negara dimaksud sebesar Rp18.604.000.000.000,00 (delapan belas triliun enam ratus empat miliar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 18, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2019; dan Perpres Nomor 53 Tahun 2022.
Keppres ini menetapkan Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah. Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur nonpemerintah diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun. Segala pendanaan yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Presiden ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
ABSTRAK:
Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Perpres Nomor 68 Tahun 2018.
Perpres ini mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PP No. 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian
ABSTRAK:
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan di masyarakat sehingga perlu diganti.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 1997.
Secara umum, materi pokok yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi ketentuan umum, Kawasan Transmigrasi, perencanaan Kawasan Transmigrasi dan penyediaan tanah Transmigrasi, pembangunan Kawasan Transmigrasi, pengembangan Kawasan Transmigrasi, Transmigrasi Transpolitan, jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok, pelaksanaan pemberian bantuan oleh Badan Usaha kepada Transmigran, peran serta masyarakat, koordinasi dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 9 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5497), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 19, LN 2024 (32); 46 hlm
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional
ABSTRAK:
industri gim mempunyai potensi ekonomi yang perlu diperkuat dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam upaya penguatan ekonomi kreatif dan ekonomi digital
Dasar hukum peraturan presiden ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945
Perpres ini mengatur tentang percepatan industri Gim yaitu piranti lunak
di mana penggunanya dapat berinteraksi melalui piranti keras untuk bermain dan mendapat umpan balik audiovisual. Peraturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah dan pemda untuk menetapkan kebijakan sektoral dan tindak lanjut Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional sesuai dengan
kewenangannya sebagaimana termuat dalam dokumen perencanaan pembangunan dan pemangku kepentingan lainnya dalam menjalankan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2014.
susunan organisasi - badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2024/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan kinerja dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan yang meliputi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang menjadi kewenangan Daerah, perlu dilakukan penataan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah. Hal-hal yang diatur antara lain tentang kedudukan, tugas dan fungsi Badan, susunan organisasi Badan, tata kerja Badan serta urusan kepegawaian Badan. Bagan susunan organisasi BAdan terdapat dalam Lampiran atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 127 Tahun 2021 dicabut.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat