Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan pendidikan menengah dan pengelolaan pendidikan khusus merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi;
b. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu Peraturan Bupati Magelang Nomor 32 Tahun 2015 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah di Kabupaten Magelang perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah di Kabupaten Magelang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 48 Tahun 2008; PP No 74 Tahun 2008; Permendagri No 62 Tahun 2011; Permendikbud No 76 Tahun 2012; Perda Kab magelang No 1 Tahun 2013; Perbup Magelang No 32 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Perbup No 32 Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 32 Tahun 2015 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah di Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2015 Nomor 32) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 12 Pasal 1 diubah,
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah,
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah,
4. Ketentuan Pasal 5 diubah,
5. Ketentuan ayat (3) Pasal 6 diubah.
5 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017
Permendikbud No. 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah
Mencabut :
Permendikbud No. 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTS Atau Yang Sederajat Dan SMA/MA/SMK Atau Yang Sederajat
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
a. Bahwa kualitas SDM ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini yaitu sejak janin sampai berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan emosional dan spiritual dan kesejahteraan anak serta membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar
b. Bahwa dalam rangka pengembangan anak usia dini agar dapat tumbuh kembang secara optimal sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya, perlu upaya peningkatan Kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan Pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan melalui pengembangan usia dini holistik integratif maka Pendidikan bagi anak usia dini cukup penting dan sangat menentukan, oleh sebab itu perlu mengatur PAUD sebelum memasuki jenjang Pendidikan sekolah dasar
c. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Permendikbud No 6 Th 2016 tentang pedoman penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kemendikbud sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendikbud No 17 Th 2018 tentang perubahan ketiga atas Permendikbud No 6 Th 2016 tentang pedoman penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kemendikbud, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini Pra Sekolah Dasar Tahun 2021
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c diatas, perlu menetapkan Perbup tentang Pelaksanaan PAUD Pra SD
a. UU No 9 Th 1967
b. UU No 20 Th 2003
c. UU No 39 Th 2003
d. UU No 14 Th 2005
e. UU No 12 Th 2011
f. UU No 23 Th 2014
g. PP No 19 Th 2005
h. PP No 17 Th 2010
i. PP No 2 Th 2018
j. Perpres No 60 Th 2013
k. Perpres No 59 Th 2017
l. Permendikbud No 84 Th 2014
m. Permendikbud No 137 Th 2014
n. Permendagri No 80 Th 2015
o. Permendikbud No 10 Th 2017
p. Peraturan Direktur Jendral PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 31 Th 2019
Pelaksanaan PAUD Pra SD; Standar Penyelenggaraan; Guru dan Tenaga Kependidikan; Kurikulum dan Strategi Pembelajaran; Evaluasi dan Sistem Pelaporan; Pembentukan Gugus PAUD; Peran Serta Masyarakat; Bunda PAUD; Pengawasan dan Pembinaan Penyelenggaraan PAUD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kartu Sehat dan Pintar
ABSTRAK:
Dalam rangka meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan kesehatan dan pendidikan, agar semua penduduk mendapatkan kesempatan layanan kesehatan dan pendidikan yang bermutu, perlu dukungan biaya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diwujudkan dalam bentuk program Kartu Sehat dan Pintar. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kartu Sehat dan Pintar.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Kartu Sehat dan Pintar. Pemberian Kaspin dimasudkan untuk memberikan bantuan biaya kesehatan dan pendiidkan kepada penduduk miskin. Pemberian Kaspin bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan dan kualitas sumber daya manusia sebagai bagian dari upaya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Hal yang diatur meliputi pemegang kartu KASPIN, Penerima dan Penyaluran KASPIN, jenis layanan dan kegiatan, tempat pemberian layanan, dan pembayaran tagihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Awaliyah
ABSTRAK:
a. bahwa tujuan Pendidikan Nasional adalah untuk membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang baik serta bertanggung jawab;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan bidang pendidikan, Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah menetapkan kebijakan strategis yaitu peningkatan kualitas dan kuantitas pendidikan termasuk pendidikan agama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Awaliyah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah diu bah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14
Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 17);
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Dasar, Fungsi dan Tujuan;
BAB III Masa Pendidikan;
BAB IV Peserta Didik;
BAB V Tenaga Kependidikan;
BAB VI Kurikulum;
BAB VII Pengelolaan, Pembinaan, dan Pengawasan;
BAB VIII Kewajiban Penyelenggara;
BAB IX Evaluasi dan Syahadah;
BAB X Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2017
pendidikan - keterangan belajar - izin belajar - tugas belajar - keterangan pendidikan - keterangan penggunaan gelar - kenaikan pangkat penyesuaian ijazah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2017/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar, Keterangan Pendidikan, Keterangan Penggunaan Gelar Dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Banyumas Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar, Keterangan Pendidikan, Keterangan Penggunaan Gelar dan Kenaikan Pangkat penyesuaian Ijazah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Kabupaten Banyumas, terjadi perubahan nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas sehingga perlu menyesuaiakan Peraturan Bupati Banyumas sebagaimana dimaksud dalam huruf a; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar, Keterangan Pendidikan, Keterangan Penggunaan Gelar, dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 97 Tahun 2000; PP No 99 Tahun 2000; PP No 100 Tahun 2000; PP No 9 Tahun 2003; Perpres No 12 Tahun 1961; Permendagri No 32 Tahun 2012; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 32 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi, perubahan Pasal 10 huruf c mengenai tidak diperbolehkannya meninggalkan jabatannya kecuali berdasarkan sifat pendidikan yang diikuti, perubahan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) mengenai bahwa pemberian tugas belajar berdasarkan usulan dari Kepala Perangkat daerah sesuai Rencana pengembangan Sumber Daya Aparatur dan Rencana Pengembangan Sumber Daya Aparatur disusun berdasarkan usulan dan kajian dari Perangkat Daerah, perubahan Pasal 15 ayat (2) huruf l dan huruf o, perubahan Pasal 16, perubahan Pasal 19 dan perubahan Pasal 21 serta perubahan Pasal 34.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Menag No. 50 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Mengubah :
Peraturan Menag No. 85 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Peraturan Menteri Agama NO. 3, BN.2018/NO.99, Peraturan.go.id: 12 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua atas Peratuan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal Budaya Melayu Riau di Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 bahwa Pemerintah Kabupaten/kota perlu menetapkan muatan lokal pada mata pelajaran satuan pendidikan sesuai kebutuhan di daerah;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU RI No. 20 Tahun 2003; 3. UU No. 14 Tahun 2005; 4. UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; 5. UU RI No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 6. PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PP No. 13 Tahun 2015; 7. PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PP No. 66 Tahun 2010; 8. PERMENDAGRI No. 40 Tahun 2007; 9. Permen Pendidikan dan Kebudayaan Negara RI No. 61 Tahun 2014; 10. Permen Pendidikan dan Kebudayaan Negara RI No. 79 Tahun 2014; 11. PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; 12. Permen Pendidikan dan Kebudayaan Negara RI No. 8 Tahun 2016; 13. Permen Pendidikan dan Kebudayaan Negara RI No. 21 Tahun 2016; 14. Perda provinsi Riau No. 9 Tahun 2015; 15. Perda Provinsi Riau No. 5 Tahun 2018; 16. Pergub Riau No. 45 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 20 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penerapan Mulok BMR; Kurikulum Mulok BMR; Materi Ajar Mulok BMR; Buku Mulok BMR; Guru Mulok BMR; Hasil Belajar; Monitoring dan EValuasi; Pembiayaan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2020/NO.3, LL Kab. Kubu Raya : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GERAKAN "MEMBACAKAN"
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan system Pendidikan nasional dilaksanakan dalam rangka untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat sehingga dapat membentuk sumber daya manusia yang berkualitas, produktif, berdaya saing dan berkarakter, dengan melibatkan orang tua, masyarakat dan pemerintah
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.20 Tahun 2003, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, PP No.19 Tahun 2005, Perda No.9 Tahun 2009
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum; Gerakan membacakan; Peran Pemerinatah Daerah, Pemerintah Desa dan Masyarakat; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
Peraturan ini memiliki 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Budaya Literasi
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menumbuhkembangkan budaya membaca dan budaya belajar di lingkungan pendidikan, keluarga dan masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.43 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Budaya Literasi termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Sasaran Budaya Literasi, Pelaksanaan Budaya Literasi, Pembinaan Penyelenggaraan Budaya Literasi, Pembiayaan, Evaluasi Dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat