IZIN PENYELENGGARAAN FASILITAS PARKIR OLEH BADAN UNTUK UMUM
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD2010/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PENYELENGGARAAN FASILITAS PARKIR OLEH BADAN UNTUK UMUM
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan fasilitas parkir oleh badan untuk umum perlu diatur, dikendalikan dan diawasi melalui perizinan
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2002; Perda No. 11 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Oleh Badan Untuk Umum, meliputi: Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan pelaksanaan peraturan daerah ini diatur dengan Peraturan Walikota
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa untuk mencerdaskan masyarakat Kabupaten Mojokerto dan untuk mewujudkan masyarakat gemar · membaca diperlukan sarana prasarana pendukung dalam bentuk perpustakaan;
bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan, menyediakan layanan perpustakaan, menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan · pengelolaan perpustakaan, menggalakkan promosi gemar membaca, memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan, dan menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah;
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan, guna meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan, maka perlu mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2017;
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2017;
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
Pengelolaan Perpustakaan;
Pembudayaan Kegemaran Membaca;
Pelestarian Naskah Kuno;
Pengembangan Koleksi Budaya Daerah;
Sarana Prasarana dan Sumber Pendanaan;
Pengelola Perpustakaan;
Peran Serta Masyarakat dan Pihak Swasta;
Kerjasama dan Kemitraan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Pokok Pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan didirikan dalam rangka memberikan jasa pelayanan air minum/air bersih kepada masyarakat secara efektif dan efisien melalui tata kelola yang baik, Dan berdasarkan pasal 65 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 tahun 2019, tentang Perusahaan Umum Daerah air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan , Untuk Menjamin Pelayanan publik yang maksimal, Perusahaan umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Wajib Dilengkapi dengan ketentuan pokok pelayanan, sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan peraturan daerah tentang Ketentuan Pokok Pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ketentuan Pokok Pelayanan, Tarif air Minum, Prosedur Operasional Standar, Sanksi Administratif, Ketentuan penyidikan Ketentuan pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Seiring dengan perkembangan dunia usaha dan kegiatan lainnya yang memerlukan perhatian, maka kebutuhan terhadap reklame sebagai media untuk memperkenalkan, mempromosikan, menganjurkan atau menarik simpati masyarakat terhadap barang, jasa, orang atau badan menjadi semakin meningkat. Keberadaan reklame pada tempat umum perlu dikelola secara baik dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, keselamatan, ketertiban umum, etika, estetika dan tata nilai kehidupan masyarakat Kota Tasikmalaya yang religius. UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyelenggaraan reklame merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah dari sektor pajak sehingga penyelenggaraanya perlu dilakukan secara tertib dan terkendali. PERDA Kota Tasikmalaya No 4 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Reklame, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, dinamika perkembangan masyarakat, pertumbuhan perekonomian dan perkembangan pembangunan, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Penyelenggaraan Reklame.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2012; PERMEN PU No 20/PRT/M/2010; PERDA Kota Tasikmalaya No 4 Tahun 2011; PERDA Kota Tasikmalaya No 7 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai penyelenggaraan reklame dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Asas
5. Kewenangan
6. Klasifikasi Reklame
7. Penyelenggara Reklame
8. Pola Penyebaran Peletakan Reklame
9. Penempatan Reklame
10. Pengendalian Reklame Rokok
11. Kewajiban dan Larangan
12. Perizinan
13. Pembongkaran
14. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
15. Sanksi Administratif
16. Penyidikan
17. Ketentuan Pidana
18. Ketentuan Peralihan
19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, PERDA Kota Tasikmalaya No 4 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Reklame, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
23 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2008
PEDOMAN IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UMUM DI JALAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2014 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum di Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menghindari persaingan yang tidak sehat dalam penyelenggaraan Usaha Angkutan Umum serta pengawasan dan pengaturan terhadap trayek-trayek angkutan serta kebutuhan terhadap angkutan umum dan berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum di Jalan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang jalan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan; Peraturan Menteri Perhubtingan Nomor KM 51 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Percontohan Transportasi Darat; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum.
Dalam peraturan ini berisi tentang pedoman izin penyelenggaraan angkutan umum di jalan dengan tujuan penyelenggaraan angkutan umum di jalan melayani kebutuhan masyarakat akan pelayanan jasa angkutan dan menjamin keberlangsungan hidup usaha bidang angkutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2014.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perkembangan sosial ekonomi di masyarakat yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh dalam perkembangan bidang usaha industri, untuk itu perlu adanya penataan dan perlindungan dalam rangka menciptakan iklim dunia usaha yang sehat agar lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 3 Tahun 1982, UU No. 5 Tahun 1984, UU No 32 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, PP No. 32 Tahun 2009, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 17 Tahun 1986, PP No. 13 Tahun 1995, PP No. 27 Tahun 1999, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 24 Tahun 2009, Perpres No. 36 Tahun 2010, Keppres No. 16 Tahun 1987, Peraturan Menteri Perindustrian No. 66/M-IND/PER/9/2008, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas, Pejabat Penerbit Izin, Industri, Bidang Usaha Industri, Perusahaan Industri, Jenis Industri, Komoditi Industri, Perluasan Perusahaan Industri, Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri, Izin Perluasan, Investasi, Pemilik dan/atau Penguasa, Penyidikan Tindak Pidana, Penyidik, dan Penyidik PNS; Maksud dan Tujuan; Ketentuan Izin Usaha Industi, Izin Perluasan; Kewenangan Pemberian IUI, Izin Perluasan dan TDI; Kewajiban Pemegang IUI, Izin Perluasan dan TDI; Pembinaan dan Pelaporan, Peringatan, Pembekuan dan Pencabutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2018
DInas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD 2018/4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
Dalam rangka efektivitas, efesiensi, dan akuntabilitas pelayanan perizinan dan nonperizinan di Kabupaten Majalengka, maka perlu dilaksanakan pelayanan perizininan dan nonperinzinan secara terpadu satu pintu. Dan berdasarkan Instruksi Presiden No 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam berbagai kegiatan yang salah satunya adalah kegiatan pelimpahan seluruh kewenangan penerbitan izin dan non izin di daerah serta pengintegrasian layanan perizinan di pelayanan terpadu satu pintu
UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968; UU No 25 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; PP No 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 24 Tahun 2006; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No 15 Tahun 2015; Instruksi Presiden No 10 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Majalengka No 4 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Majalengka No 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati mengatur tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Nonperizinan; 3. Penyelenggaraan; 4. Ketentuan Peralihanl; 5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
7 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perizinan Pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70 dan Pasal 82 Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Maluku Tahun 2018-2038.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; .Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2018; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2018;
Dalam Peraturna Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, izin lokasi perairan, izin pengelolaan perairan, penatusahaan fasilitasi izin lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan bagi masyarakat lokal dan masyarakat tradisional, pelaksanaan reklamasi, pelaksanaan reklamasi terhadap keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat, sanksi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota, Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing merupakan urusan Pemerintah
Kabupaten/Kota;
b. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan terhadap
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu
diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor : PER.02/MEN/III/2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 27 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008
terdiri dari 12 Pasal 9 Bab yaitu Ketentuan Umum, Perpanjangan IMTA, Pelaporan, Pengawasan, Sanksi AdministrasiKetentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2013.
mengatur mengenai Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat