Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/No.5, TLD No.65
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 156 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 Retribusi Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b PP No.97 Tahun 2012 Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, UU No.13 Tahun 1950, UU No.8 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 1999, UU No.13 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1983, PP No.31 Tahun 1994, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.41 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, PP No.65 Tahun 2012, PP No.97 Tahun 2012, PP No.87 Tahun 2014, Perda Kab. Daerah Tingkat II Temanggung No.7 Tahun 1989, Perda Kab. Temanggung No.6 Tahun 2008, Perda Kab. Temanggung No.15 Tahun 2008, dan Perda Kab. Temanggung No.27 Tahun 2012.
Dalam Perda ini diatur tentang Jenis Retribusi Daerah dapat ditambah sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta Retribusi Perpanjangan Izin IMTA ditetapkan sebagai jenis Retribusi Daerah yang baru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2016.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 8 Seri B Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa tanah dan bangunan merupakan harta kekayaan yang mempunyai manfaat ekonomis bagi setiap orang atau Badan sehingga peristiwa perolehan hak atas tanah dan bangunan dikenakan Bea (pajak) sebagai bentuk perwujudan keadilan sosial dan peran serta masyarakat dalam Pembangunan Daerah;
b. bahwa pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Daerah masih terkendala oleh kepatuhan Wajib Pajak dan pemenuhan aspek keadilan masyarakat, sehingga pemungutannya belum efektif dan belum dapat memberi kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah secara optimal;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan belum sepenuhnya dapat mengikuti perkembangan keadaan dan memenuhi kebutuhan hukum, sehingga perlu diubah agar dapat menjadi dasar hukum yang efektif dalam pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yaitu tentang pajak atas perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya oleh orang pribadi atau Badan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH PADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau dilaksanakan suatu
pelayanan terpadu satu pintu;
b. bahwa kewenangan pemungutan retribusi daerah yang masih dilaksanakan di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah harus dilaksanakan di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu sehingga dapat
diwujudkan suatu pelayanan terpadu satu pintu yang seutuhnya.
Dasar Hukum: UU Drt 1956; UU 9/1967; UU 28/1999; UU 33/2004; UU 25/2009; UU 28/2009; UU 23/2014; UU 30/2014; PP 58/2005; Perpres 97/2014; Permendagri 80/2015; Perda Bengkulu Utara 1/2008; Perda bengkulu utara 6/2012; Perda Bengkulu utara 6/2013; dan perda bengkulu utara 3/2014.
Materi Pokok: Jenis Retribusi dalam Peraturan Bupati ini terdiri atas :
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
b. Retribusi Izin Gangguan
c. Retribusi Izin Usaha Perikanan
d. Retribusi Izin Trayek
e. Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Penyelenggaraan Pemungutan Retribusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka :
1. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 46 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
2. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pemungutan Retribusi Izin Gangguan;
3. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pemungutan Izin Usaha Perikanan;4. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemungutan retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Parkir di Tepi Jalan Umum, Terminal dan Izin Trayek;
5. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Pajak Daerah tidak sesuai lagi dan perlu ditinjau disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang dimaksud;
b. berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis Pajak Provinsi;
c. berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tntang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
1. UU No. 45 Tahun 1999 jo UU No. 5 Tahun 2000
2. UU No. 22 Tahun 2001;
3. UU No. 10 Tahun 2004;
4. UU No. 32 Tahun 2004 jo UU No. 12 Tahun 2008;
5. UU No. 33 Tahun 2004;
6. UU No. 22 Tahun 2009;
7. UU No. 28 Tahun 2009;
8. PP No. 58 Tahun 2005;
9. PP No. 38 Tahun 2007;
10. PP No. 69 Tahun 2010;
11. PP No. 91 Tahun 2010;
12 Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo Permendagri No. 59 Tahun 2007;
13. Perda Provinsi Papua Barat No. 4 Tahun 2009.
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2011.
1. Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Peraturan Gubernur
26 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Penilaian Pemberian Penghargaan Tingkat Keberhasilan Kecamatan dan Kelurahan/Desa Dalam Pemungutan dan Pengelolaan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 5 Tahun 2012
a. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 16 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
b. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ;
c. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengelolaan Sarang Burung Walet ;
d . Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2004 tentang Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggerahan;
e. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 15 Tahun 2006 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
f. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Terminal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 180 ayat (2) UndangUndang Nomr 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
UU Nomor 8 Drt Tahun 1956; UU
Nomor 49 Prp Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 17 Tahun
2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32
Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU
Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun
2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perdakot. Sibolga Nomor 9 Tahun
2008; Perdakot Sibolga Nomor 10 Tahun 2008; Perdakot Sibolga Nomor 11
Tahun 2008; Perdakot Sibolga Nomor 12 Tahun 2008; Perdakot Sibolga
Nomor 13 Tahun 2008; Perdakot Sibolga Nomor 14 Tahun 2008; Perdakot
Sibolga Nomor 8 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Reribusi Jasa Usaha dengan
menetapkan batasan istilah dalam penggunaannya. Diatur tentang golongan
retribusi; objek, subjek, dan wajib retribusi jasa usaha; jenis-jenis retribusi jasa
usaha; tata cara penghitungan retribusi; prinsip dan sasaran penetapan tarif
retribusi; peninjauan penetapan tarif retribusi; wilayah pemungutan;
pemungutan retribusi; retribusi pemakaian kekayaan daerah; retribusi pasar
grosir dan/atau pertokoan; retribusi tempat pelelangan ikan; retribusi terminal;
retribusi tempat khusus parkir; retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa;
reribusi rumah potong hewan; retribusi pelayanan kepelabuhan; retribusi
tempat rekreasi dan olahraga; retribusi penyeberangan di air; retribusi
penjualan produksi usaha daerah; penagihan dan sanksi administratif;
pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; keberatan dan
pengembalian kelebihan pembayaran reribusi; kadaluarsa penagihan;
pemeriksaan; pemanfaatan; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan
pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2012.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perdakot Sibolga Nomor 16 Tahun 2000,
Perdakot Sibolga Nomor 14 Tahun 2001, Perdakot Sibolga Nomor 6 Tahun
2003; Perdakot Sibolga Nomor 8 Tahun 2004, Perdakot Sibolga Nomor 15
Tahun 2006, Perdakot Sibolga Nomor 4 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
-Pada saat Perda ini berlaku, Retribusi Daerah yang masih terutang berdasarkan
Perda yang lama, sepanjang tidak diatur dalam Perda ini, masih dapat ditagih
selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.
- Dengan berlakunya Perda ini, peraturan pelaksana yang ada di bidang retribusi
daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan
peraturan pelaksanaan yang baru.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Perda ini, diatur dengan
Peraturan Walikota.
37 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016
RETRIBUSI JASA UMUM - PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA DAN PENGGANDAAN PETA DIGITAL
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2016/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Khususnya Penggantian Biaya Cetak Peta dan Penggandaan Peta Digital
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 28, 43, 44, 45, 46, 51, 53, 54 dan 55 Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sragen tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Penggandaan Peta Digital;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Bupati Sragen Nomor 6 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara perolehan jasa cetak peta dan penggandaan peta digital, peninjauan tarif retribusi, syarat dan tata cara pembayaran retribusi secara angsuran dan penundaan pembayaran, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pemungutan retribusi, tata cara pemeriksaan retribusi, insentif pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2016.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Sesuai UU No.28 Tahun 2009 Pasal 156 ayat (1) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana Retribusi ditetapkan dengan Perda. Serta menurut PP No.97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.13 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; PP No.97 Tahun 2012; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Berau No.3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur Besarnya Traif Retribusi, Peninjauan dan Penetapan Traif Retribusi, Wilayah Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Penagihan Retribusi, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa, Masa dan Saat Terutang Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan, Insentif Pemungutan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2009.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PASAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2004.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat