Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- a. diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Pajak Daerah tidak sesuai lagi dan perlu ditinjau disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang dimaksud;
b. berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis Pajak Provinsi;
c. berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tntang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
- 1. UU No. 45 Tahun 1999 jo UU No. 5 Tahun 2000
2. UU No. 22 Tahun 2001;
3. UU No. 10 Tahun 2004;
4. UU No. 32 Tahun 2004 jo UU No. 12 Tahun 2008;
5. UU No. 33 Tahun 2004;
6. UU No. 22 Tahun 2009;
7. UU No. 28 Tahun 2009;
8. PP No. 58 Tahun 2005;
9. PP No. 38 Tahun 2007;
10. PP No. 69 Tahun 2010;
11. PP No. 91 Tahun 2010;
12 Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo Permendagri No. 59 Tahun 2007;
13. Perda Provinsi Papua Barat No. 4 Tahun 2009.
- PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2011.
- 1. Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Peraturan Gubernur
- 26 hlmn
|