Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Tahun 2015/No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Blora Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Blora yang efektif, efisien serta berhasil guna dan berdaya guna , maka diperlukan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Blora; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Blora tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 1 angka 8, perubahan ketentuan Pasal 5, perubahan ketentuan Pasal 6, perubahan ketentuan Pasal 7, perubahan ketentuan Pasal8, perubahan ketentuan pasal 19, perubahan ketentuan Pasal 24, perubahan ketentuan Pasal 25, perubahan ketentuan Pasal 26, perubahan ketentuan Pasal 27, perubahan ketentuan pasal 28
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2015.
Peraturan Bupati Blora Nomor 1 Tahun 2015 diubah.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penunggu Pasien
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian bantuan sosial bagi penunggu pasien telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017
tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penunggu Pasien;
b. bahwa keberadaan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017
tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penunggu Pasien
sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat
ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6
Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penunggu
Pasien;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 6 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penunggu Pasien diubah yaitu Ketentuan Pasal 4, Ketentuan Pasal 6, Ketentuan ayat (2) Pasal 7, Ketentuan Pasal 9 ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penunggu Pasien
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Di Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan merupakan komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya, pelaksanaan Program dan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan masih dilaksanakan secara terpisah oleh masing-masing perusahaan sehingga perlu difasilitasi agar pelaksanaannya dapat terarah, terkoordinasi, berdayaguna dan berhasilguna untuk mendukung pembangunan Kota Banjar, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), Pasal 16 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, perlu adanya Pedoman Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kota Banjar, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Pedoman Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kota Banjar
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2020
peraturan ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di kota banjar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 33 Tahun 2021
TATA CARA PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI BAGI BURUH TANI TEMBAKAU DAN/ATAU BURUH PABRIK ROKOK YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI BAGI BURUH TANI TEMBAKAU DAN/ATAU BURUH PABRIK ROKOK YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 230/PMK.07 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021, Kabupaten Situbondo merupakan salah satu daerah penerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau; b. bahwa sesuai ketentuan dari Pemerintah
Pusat, peruntukan dana bagi hasil cukai hasil tembakau Tahun Anggaran 2021 bagi seluruh daerah penerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau diberikan dalam bentuk bantuan langsung tunai 'kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh
pabrik rokok yang merupakan salah satu Program Pembinaan Lingkungan Sosial berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; c. bahwa agar penyaluran bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok
tepat sasaran dan tepat guna, perlu disusun pedoman sebagai acuan bagi perangkat daerah yang melaksanakan
penyaluran bantuan;
Mengingat: 15. eraturan Bupati Situbondo Nomor 54 Tahun 2020 tentang Kedudukan,Susunan Tugas,uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja lnspektorat Daerah Kabupaten situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 55); 16. Peraturan Bupati situbondo Nomor 62 Tahun 2020 tentang Kedudukan,susunan Tugas,uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Ketta Sekretariat Daerah Kabupaten situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 63); 17. Peraturan Bupati situbondo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 7) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati situbondo Nomor 23 Tahun 2021(Berita Situbondo Tahun 2021 Nomor 23).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, MAKSUD DAN TUJUAN, SASARAN
DAN KRITERIA PENERIMA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 33 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROSEDUR TETAP PENANGANAN BENCANA INFRASTRUKTUR PEKON YANG
DILAKSANAKAN OLEH MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya perbaikan sarana dan prasarana infrastruktur
pasca bencana di Kabupaten Lampung Barat agar dapat berjalan sesuai
dengan prosedur yang sistematis dan jelas, maka perlu ditetapkan
Prosedur Tetap Penanqanan Bencana lnfrastruktur Pekon yang dikelola
oleh Masyarakat yang diatur dengan Peraturan Bupati Lampung Barat;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1931 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 3452);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437)
sebagaimana yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4723);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang telah
bebarapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah.
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Sasaran
3. Mekanisme Penetapan Bencana
4. Kriteria Penanganan Darurat
5. Sumber Dana dan Besaran Bantuan
6. Mekanisme Penyaluran Dana
7. Mekanisme Pelaksanaan
8. Pengawasan
9. Laporan Pertanggung Jawaban
10. Bagan Prosedur
11. Sanksi
12. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 33 Tahun 2022
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI BAGI BURUH PABRIK ROKOK DI KABUPATEN BREBES-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2022/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai bagi Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, Program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat, meliputi kegiatan pemberian bantuan dan peningkatan keterampilan kerja;
b. bahwa pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, salah satunya adalah kegiatan pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh pabrik rokok;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai Bagi Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Brebes;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah berberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah berberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Sasaran Penerima; Jenis Bantuan; Pendataan; Penyaluran dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Rangka melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem
Keuangan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2009, dan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Menjadi Undang-Undang.
PP ini mengatur mengenai kewenangan LPS dalam rangka : a) penanganan permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan yang timbul akibat terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman krisis ekonomi dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang mencakup penanganan permasalahan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; dan b) melaksanakan fungsi LPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 33 Tahun 2016
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2012 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016, telah ditetapkan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 62 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan; bahwa sehubungan dengan perubahan peraturan yang mendasari dan perkembangan keadaan dan agar pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan dapat lebih berdya guna dan berhasilguna serta memenuhi prinsip tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi, Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Hibah
Bab IV Bantuan Sosial
Bab V Monitoring dan Evaluasi
Bab VI Peran Serta Masyarakat
Bab VII Ketentuan Sanksi
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2016.
95 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 33 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penempatan Helikopter Sar (Search And Rescue) Di Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang operasi pencarian dan
pertolongan korban (search and rescue) pada musibah
penerbangan, musibah pelayaran, bencana dan musibah
lainnya di Provinsi Bali telah dilakukan kerjasama
penempatan dan operasional helikopter antara Badan SAR
Nasional dengan Gubernur Bali;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 27 Tahun 2011
tentang Penempatan Helikopter SAR (Search and Rescue) di
Provinsi Bali setelah dilakukan evaluasi perlu dilakukan
peninjauan kembali sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penempatan Helikopter SAR (Search and
Rescue) di Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
Pasal 2 Helikopter dimaksud pada ayat (1) dioperasikan oleh Crew
Pasal 3 Uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 11 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2013.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan rasa aman, tenteram dan damai bagi masyarakat, serta untuk mewujudkan stabilitas sosial di Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penanganan Konflik Sosial di Kabupaten Banyuwangi.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5315); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5658); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 506); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
Pencegahan konflik dilakukan dengan upaya:
a. memelihara kondisi damai dalam masyarakat;
b. mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai;
c. meredam potensi konflik; dan
d. membangun sistem peringatan dini.
Penetapan status keadaan konflik, dan mekanisme penanganannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat