Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penunggu Pasien diubah yaitu Ketentuan Pasal 4, Ketentuan Pasal 6, Ketentuan ayat (2) Pasal 7, Ketentuan Pasal 9 ayat (4).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat