Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN
ANAK USIA DINI SATU TAHUN PRA SEKOLAH DASAR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018
tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa,
dan Masyarakat menyediakan layanan Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD) berkualitas berdasarkan standar
nasional pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah
Dasar;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahim 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahim 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahim 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahim 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahim 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
146 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82
Tahim 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18
Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9
Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
15 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun
2017;
Peraturan ini mengatur mengenai Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah
Dasar sebagai
pedoman dalam pelaksanaan Program Penuntasan PAUD 1
(satu) Tahun Pra Sekolah Dasar guna terselenggaranya
layanan Pengembangan Anak Usia Dini menuju
terwujudnya anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria dan
berakhlak mulia. meliputi: ketentuan umum; tanggungjawab; pelaksanaan pendidikan usia dini; bentuk penyeleknggaraan PAUD; standar penyelenggaraan; pendidik dan tenaga pendidikan; kurikulum dan strategi pembelajaran; penamaan dan penomoran; perizinan; pendataan; perubahan penyelenggaraan PAUD; evaluasi dan sistem pelaporan;peran serta masyarakat;pembinaan dan pengawasan; pendanaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
jumlah 18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2022
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA DAN SERITIFIKASI USAHA PARIWISATA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2022/No.805
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Dan Seritifikasi Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 49 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar U saha Pariwisata dan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
9. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lamandau;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2019-2033;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Sertifikasi Usaha Pariwisata.
1. Maksud dan Tujuan;
2. Prinsip Penyelenggaraan Pelayanan;
3. Usaha Pariwisata;
4. Ketentuan Perizinan;
5. TDUP;
6. Sertifikat Usaha Pariwisata;
7. Pelaporan;
8. Fasilitas Perizinan Berusaha;
9. Pendirian Dan Aktivitas Usaha Bar/PUB, Kelab Malam, Diskotik, Karaoke, Dan Rumah Bilyar;
10. Pembinaan Dan Pengawasan;
11. Sanksi Administratif;
12. Koordinasi Pemberian Sanksi Administratif; dan
13. Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Dan Perizinan Nonberusaha
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, bahwa Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan perizinan berusahadi daerah kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten; bahwa Peraturan Bupati Nunukan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (lembaran egara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6636);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6637);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6638);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6639);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6640);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6643);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6659);
25. Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2022 tentang register nasional cagar budaya (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6636);
26. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 322);
28. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011);
29. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien Dan Optometris (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 589);
30. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 877);
31. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 607);
32. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279);
33. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehaan Nomor 889/MENKES/PER/V Tahun 2011 tentang registrasi, Izin Praktik dan Izin Tenaga Kerja ke farmasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1137). tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 954);
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
35. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Keperawatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 912);
36. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 1084);
37. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Sektor Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 283);
38. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 266);
39. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Sektor Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 269);
40. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1099);
41. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 681);
42. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 323);
43. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Sektor obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 292);
44. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Sektor Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 257);
45. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Sektor Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 316);
46. Peraturan Menteri Pertanian 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Sektor Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 316);
47. Peraturan Menteri Perdagangan 26 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Sektor Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 282);
48. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 885);
49. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat Dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 92);
50. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021 Nomor 10).
Peraturan ini mengatur mengenai pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha dan perizinan nonberusaha
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
Peraturan bupati ini terdiri dari 112 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu.
UU No. 8 tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2021; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017.
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2022
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Muara Enim No. 4 Tahun 2019 tentang Pendelegasıan
Kewenangan
Pelayanan
Perızınan
Dan
Nonperızınan
Kepada
Kepala
Dınas Penanaman
Modal
Dan Pelayanan
Terpadu
Satu
Pıntu
Dan
Camat
Dı Kabupaten
Muara
Enım
PENDELEGASIAN KEWENANGAN - PELAYANAN - PERIZINAN dan nonperizinan - kepala dinas penanaman midal dan pelayanan terpadu satu pintu - camat - kabupaten muara enim
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2022/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan NonPerizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Camat di Kabupate Muara Enim
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi dan proses penyesuaian terhadap pelaksanaan proses perizinan dan nonperizinan di Kabupaten Muara Enim, maka Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan NonPerizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Camat di Kabupate Muara Enim sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 perlu dilakukan perubahan. Untuk itu perlu menetapkan Perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 14 Tahun 2021; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 10 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 22 Tahun 2021; PP No. 26 Tahun 2021; PP No. 27 Tahun 2021; PP No. 28 Tahun 2021; PP No. 30 Tahun 2021; PERPRES No. 44 Tahun 2016; PERPRES No. 10 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017; PERKA BKPM No. 3 Tahun 2021; PERKA BKPM No. 4 Tahun 2021; PERKA BKPM No. 5 Tahun 2021; PERDA No. 1 Tahun 2015; PERDA No. 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 8 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan antara lain ketentuan umum, jenis pelaksanaan administrasi pelayanan perizinan dan nonperizinan yang didelegasikan dan dilimpahkan kewenangan penandatanganannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Mengubah Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan NonPerizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Camat di Kabupate Muara Enim
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kartu Mamuju Keren
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanah dan mewujudkan tujuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Pemerintah Daerah dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melakukan beberapa upaya yang salah satunya adalah meningkatkan pelayanan publik dengan prinsip demokrasi,
pemerataan, keadilan, serta sesuai karakter Daerah dan kebutuhan masyarakat;
b. bahwa salah satu misi Pemerintah Daerah mewujudkan aksebilitas dan kualitas pelayanan bidang pendidikan, kesehatan dan sosial sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah Tahun 2021–2026, sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik di Daerah yang diintegrasikan kedalam satu kartu;
c. bahwa berdasarkaan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kartu Mamuju Keren;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 6 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No, 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2021; PP No. 17 Tahun 2018; Perpres No. 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 64 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Mamuju No. 2 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kartu layanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah meliputi bidang kesehatan, pendidikan, pertanian dan peternakan, perikanan dan kelautan, perkebunan, UMKM, Sosial dan bidang kependudukan. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. penyediaan Data;
b. layanan;
c. penerima layanan dan kepesertaan;
d. monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
e. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022 NOMOR : 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI KEPAHIANG NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Desa;
: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Lebong Dan Kabupaten
Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4349);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
SALINAN
jdih.kepahiangkab.go.id 2 | 26
Indonesia Nomor 6321);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 6);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017
tentang Standar Pelayanan Minimal Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 156).
PEJABAT PENYELENGGARA SPM DESA; PEMBENTUKAN TIM TEKNIS; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENDANAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dairi Nomor 1 Tahun 2022
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN KAPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KETENAGAKERJAAN KABUPATEN DAIRI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD. 2020/ No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan kapada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Dairi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan perizinan berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan, bahwa Peraturan Bupati Dairi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Dairi sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Dairi
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No. 15 Tahun 1964, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 96 Tahun 2012, PP No. 5 Tahun 2021, PP No. 6 Tahun 2021, PERPRES No. 97 Tahun 2014, PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 3 Tahun 2021, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021,Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021, PERDA KAB. DAIRI No. 7 Tahun 2016, PERBUP KAB. DAIRI No. 15 Tahun 2019
Peraturan ini Mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan, Kewajiban, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
Dokumen Perizinan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Bupati ini dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya
326 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Pasien Gawat Darurat yang Sedang Dalam Pengurusan Jaminan Kesehatan Dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Pasaman Barat agar memperoleh perlindungan dan manfaat pemeliharaan kesehatan, diperlukan penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Pasaman Barat. bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan perlu disusun pedoman pelaksanaannya.
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2005, Perpres No. 72 Tahun 2012, Perpres No. 82 Tahun 2018, Permendagri No. 61 Tahun 2007, Permenkes No. 71 Tahun 2013, Perda Kab. Pasbar No. 14 Tahun 2011, Perda Kab. Pasbar No. 17 Tahun 2011
Maksud peraturan ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat dan rawat
inap, bagi pasien yang sedang dalam pengurusan kartu jaminan kesehatan
di Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat Kabupaten Pasaman Barat.
Tujuan Peraturan ini adalah Memberikan kepastian hukum tentang Pedoman Pelaksanaan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat dan rawat inap, di RSUD Pasaman Barat. Memberikan pedoman dalam pelaksanaan program pelayanan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat dan rawat inap bagi pasien gawat darurat, Rujukan dari Puskesmas, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), korban bencana alam, korban kejadian luar biasa (KLB), termasuk pasien penghuni Lembaga Pemasyarakatan akibat tindakan dalam upaya pemberantasan kejahatan dan/atau dalam pembinaan, yang sedang dalam pengurusan kartu jaminan kesehatan di RSUD Kabupaten Pasaman Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
10 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat