Peraturan ini mengatur mengenai Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar sebagai pedoman dalam pelaksanaan Program Penuntasan PAUD 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar guna terselenggaranya layanan Pengembangan Anak Usia Dini menuju terwujudnya anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia. meliputi: ketentuan umum; tanggungjawab; pelaksanaan pendidikan usia dini; bentuk penyeleknggaraan PAUD; standar penyelenggaraan; pendidik dan tenaga pendidikan; kurikulum dan strategi pembelajaran; penamaan dan penomoran; perizinan; pendataan; perubahan penyelenggaraan PAUD; evaluasi dan sistem pelaporan;peran serta masyarakat;pembinaan dan pengawasan; pendanaan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat