Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2022

PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI SATU TAHUN PRA SEKOLAH DASAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar sebagai pedoman dalam pelaksanaan Program Penuntasan PAUD 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar guna terselenggaranya layanan Pengembangan Anak Usia Dini menuju terwujudnya anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia. meliputi: ketentuan umum; tanggungjawab; pelaksanaan pendidikan usia dini; bentuk penyeleknggaraan PAUD; standar penyelenggaraan; pendidik dan tenaga pendidikan; kurikulum dan strategi pembelajaran; penamaan dan penomoran; perizinan; pendataan; perubahan penyelenggaraan PAUD; evaluasi dan sistem pelaporan;peran serta masyarakat;pembinaan dan pengawasan; pendanaan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI SATU TAHUN PRA SEKOLAH DASAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nganjuk
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Nganjuk
Tanggal Penetapan
10 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2022
Tanggal Berlaku
10 Februari 2022
Sumber
https://jdih.nganjukkab.go.id/
Subjek
PENDIDIKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 171 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan