1. Maksud dan Tujuan; 2. Prinsip Penyelenggaraan Pelayanan; 3. Usaha Pariwisata; 4. Ketentuan Perizinan; 5. TDUP; 6. Sertifikat Usaha Pariwisata; 7. Pelaporan; 8. Fasilitas Perizinan Berusaha; 9. Pendirian Dan Aktivitas Usaha Bar/PUB, Kelab Malam, Diskotik, Karaoke, Dan Rumah Bilyar; 10. Pembinaan Dan Pengawasan; 11. Sanksi Administratif; 12. Koordinasi Pemberian Sanksi Administratif; dan 13. Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat