Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur OrganisasiKoperasi, UMKM
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Kebumen No. 22 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Perhubungan
PERBUP Kab. Kebumen No. 61 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Untuk Penyederhanaan Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan,
Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan
birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan
penataan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi,
serta tata kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi
Usaha Kecil dan Menengah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja
perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya diatur dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan,
Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
23 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 120 Tahun 2018
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
Permendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Ketentuan pengadaan Minuman Beralkohol yang berasal dari Impor
Diubah dengan :
Permendag No. 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/ Per/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol
Mengubah :
Permendag No. 47 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol
Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
Permendag No. 72/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 120, BN 2018/NO 1714; KEMENDAG.GO.ID : 9 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
FASILITASI KEMUDAHAN, PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERAS! DAN USAHA MIKRO
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 120, BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2021 NOMOR 122
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FASILITASI KEMUDAHAN, PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERAS! DAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kernudahan,
Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro,
Kecil dan Mencngah, yang menyatakan Pernerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah memberikan kemudahan, perlindungan
dan pemberdayaan bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah yang hal tersebut dilakukan melalui pembinaan dan
pemberian fasilitas;
b. bahwa berdasarkan hal tersebut sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka untuk lebih meningkatkan pemberian Iasilitasi
kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan khususnya bagi
Koperasi dan Usaha Mikro di Kota Makassar, dipandang perlu
mengatur bentuk pemberian tersebut dalarn Peraturan
Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota Makassar tentang Fasilitasi Kemudahan,
Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro .
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866) sebagairnana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor.6573);
8. Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lemba.ran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan
Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan Pangkajene dan
Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Simpan Pinjam Oleh Koperasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 19, Tambaban Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3591);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan
Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah
Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 193);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5404);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5888), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,
Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan umkm (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619).
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ten tang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
18. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 833)
19. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8) .
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
ASAS DAN PRINSIP
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN BABIV
RUANG LINGKUP BABV
KOPERASI DAN USAHA MIKRO BAB VI
PERENCANMN DAN PELAKSANAAN BAB VII
BENTUKPEMBERDAYAAN BAB VIII
INOVASI PROGRAM BABIX
PENDEKATAN KELOMPOK, SENTRA DAN KLASTER BABX
PENCIPTAAN IKLIM DAN PERLINDUNGAN USAH BAB XI
PENGEMBANGAN USAHA
BAB XII
PEMBIAY AAN DAN PENJAMINAN BAB XIII
KEMITRAAN DAN JEJARING USAHA BAB XIV
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN BAB XV
LARANGAN DAN SANKSI BAB XVI
SANKSJ BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengusahaan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengusahaan
Sumber Daya Air.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
Dalam PP ini diatur mengenai penyelenggaraan pengusaan sumber daya air yang meliputi sumber daya air permukaan dan air tanah. Pengusahaan sumber daya air tersebut, dapat diselenggarakan apabila air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi, serta sepanjang ketersediaan air masih mencukupi. Pengawasan pengusahaan sumber daya air dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan dapat melibatkan peran masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku ketentuan yang mengatur mengenai Izin Penggunaan Air dan/atau Sumber Air untuk keperluan usaha yang tertuang dalam PP Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permendag No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
Diubah dengan :
Permendag No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
Permendag No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Permendag No. 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Mengubah :
Permendag No. 42 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/ PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Permendag No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri PerdaganganNomor 87/ M-Dag/ Per/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Permendag No. 94 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/ 10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Permendag No. 81 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/ M-DAG/PER/ 10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 121, BN 2018/ NO 1730; KEMENDAG.GO.ID : 4 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-Dag/Per/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pelabuhan Daerah VIII"
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1961.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat