Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat; bahwa untuk mewujudkan peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah perlu dilakukan implementasi transaksi non tunai d i lingkungan pemerintahan desa; bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pelaksanaan transaksi non tunai di lingkungan pemerintahan desa perlu membentuk Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf, huruf, dan huruf maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintahan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penerapan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintahan Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Transaksi Non Tunai merupakan salah satu bentuk transaksi elektronik dengan cara pemindahan sejumlah uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet giro, uang elektronik/ sejenisnya. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, tata cara kerjasama pemerintah daerah dengan bank persepsi, jenis penerimaan pendapatan non tunai, mekanisme penerimaan pendapatan non tunai, mekanisme pengeluaran non tunai, pengecualian pengeluaran non tunai, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 58 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, perlu mengatur pedoman
penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa Tahun Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kudus Nomor 30 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mngatur tentang Pedoman Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2024 meliputi: a. sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten dengan kewenangan Desa, RKP Desa, dan kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa; b. prinsip penyusunan APB Desa;
c. kebijakan penyusunan APB Desa; d. teknis penyusunan APB Desa; dan
e. hal khusus lainnya. Uraian Pedoman Penyusunan APB Desa Tahun
Anggaran 2024 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2023.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 57 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa penggunaan pakaian dinas telah diatur dengan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 42 Tahun 2023
tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara dan
Perangkat Desa di Lingkungan Kabupaten Banyumas,
namun Peraturan Bupati tersebut tidak meliputi
penggunaan pakaian dinas untuk Kepala Desa, sehingga
ruang lingkup peraturan bupati dimaksud perlu diatur
ulang dan dicabut; bahwa untuk lebih memberdayakan Batik dan Lurik
Banyumasan pada produk-produk industri kecil dan
menengah, dan untuk meningkatkan daya saing
Kabupaten Banyumas, Batik dan Lurik Banyumasan
perlu diakomodir dalam penggunaan Pakaian Dinas
Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil
Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis dan Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas, Model Pakaian Dinas, Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 42 Tahun 2023 dicabut.
51 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 57 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERLOMBAAN DESA DAN KELURAHAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BERITA DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023 NOMOR 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2020
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERLOMBAAN DESA DAN KELURAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan petunjuk pelaksanaan mengenai lomba desa dan kelurahan tahun 2023 terdapat perubahan dalam hal persyaratan yang dipenuhi dalam perlombaan desa dan kelurahan, sehingga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlombaan Desa dan Kelurahan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlombaan Desa dan Kelurahan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2037); 6. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlombaan Desa Dan Kelurahan (Berita Daerah Kabupaten enrekang Tahun 2020 Nomor 12);
PASAL 1 : Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Enrekang Nomor 12 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan perlombaan Desa dan Kelurahan (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2020 Nomor 12) diubah PASAL 6 : a. melakukan pembaharuan data profil Desa dan Kelurahan 2 (dua) tahun terakhir pada sistem aplikasi Prodeskel; b. hasil evaluasi perkembangan Desa dan Kelurahan 2 (dua) tahun terakhir yang diinput melalui aplikasi Epdeskel; PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2023.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 57 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Holea Indah Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a, bahwa berdasarkan rekomendasi Tim Pembentukan
Desa Persiapan Tingkat Kabupaten Konawe Selatan, maka
Desa Amohola Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe
Selatan layak untuk dimekarkan;
b. batrwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat 3
Permendagri I Tahun 2017 tentang Penataan Desa
menyebutka-n bahwa dalarn hal Bupati menyetujui
pemekaran Desa. Bupati menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Desa Persiapan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan Holea Indah
Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang undangan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambah an Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2414 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56O1);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2001 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undalg Nomor 6 Tahun
2Ol4 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Perzrturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 72 Tahun 2O2O tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Desa {Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409);
1O. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2O15
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2O15
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 4);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2007 Nomor 10);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 1) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01
Tahun 2017 Tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2017 Nomor 11).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN
BAB III LUAS WILAYAH, JUMLAH PENDUDUK, BATAS WILAYAH DAN CAKUPAN WILAYAH DESA PERSIAPAN HOLEA INDAH
BAB IV SARANA DAN PRASARANA DESA PERSIAPAN HOLEA INDAH
BAB V PENJABAT KEPALA DESA PERSIAPAN HOLEA INDAH
BAB VI STRUKTUR ORGANISASI DAN TUGAS PERANGKAT DESA PERSIAPAN HOLEA INDAH
BAB VII PERENCANAAN DAN KEUANGAN
BAB VIII ASET DESA
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2023.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 56 Tahun 2023
KEWENANGAN DESA DALAM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BERITA DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023 NOMOR 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWENANGAN DESA
DALAM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
ABSTRAK:
a. bahwa Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh anak
balita karena kekurangan gizi kronis terutama pada
seribu hari pertama kehidupan sehingga mempengaruhi
pertumbuhan dan perkembangan otak anak, dan berisiko
lebih tinggi menderita penyakit kronis di masa
dewasanya;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021
ten tang Percepatan Penurunan Stunting dan
meningkatkan komitmen percepatan penurunan
-:-
Stunting yang dilaksanakan secara holistik, integratif,
dan berkualitas berdasarkan pilar strategi nasional
percepatan penurunan Stunting, perlu
· dilakukan
penguatan sistem pemantauan dan evaluasi terpadu
percepatan penurunan Stunting di Desa;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa dalam
Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6865);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6865);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Rebulik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Rebulik Indonesia Nomor 6623);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 08 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Rebulik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100);
7. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang
Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 188);
8. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2014
tentang Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan
Gangguan Tumbuh Kembang Anak
(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1524);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa
(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); 11.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019
tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
272);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07 /2019
tentang Pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah dan
Dana Desa untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan
Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 530);
13. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 12 tahun 2021 tentang
Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka
Stunting Indonesia (RAN PASTI) Tahun 2021-2024;
14. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 11 Tahun 2019
tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal
Usul dan Kewenangan Lokal BerskalaDesa di Kabupaten
Enrekang (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11
Tahun 2019);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD, TUJUAN DAN RUANO LINGKUP
BAB III : KEWENANGAN DESA
BAB IV : JENIS KEGIATAN SESUAI KEWENANGAN DESA
BAB V : KONVERGENSI PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
BAB VI : PENDANAAN
BAB VII : TIM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
BAB VIII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX : PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB X :
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati
ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Enrekang Nomor 29 Tahun 2020 tentang Peranan Desa Dalam
Pencegahan Stunting (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun
2020 Nomor 29), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
40
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 56 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Bosenga Indah Kecamatan Landono Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a, bahwa berdasarkan rekomendasi Tim Pembentukan
Desa Persiapan Tingkat Kabupaten Konawe Selatan,
maka Desa Arongo Kecamatan Landono Kabupaten
Konawe Selatan layak untuk dimekarkan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat 3
Permendagri 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa
menyebutkan bahwa dalam hal Bupati menyetujui
pemekaran Desa, Bupati menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Desa Persiapan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa
Persiapan Bosenga Indah Kecamatan Landono
Kabupaten Konawe Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2003, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengaa Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6206);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123. Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
9. Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2O14 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor
1409);
1O. Peraturan Menteri f)alam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12O Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157):
11, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala
Desa(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 4);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun
2O16 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahrrn 2017 Nomor 89);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
l0 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah yang
menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2007 Nomor 10);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 1)
sebagaimana telal diubal dengan Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2017 Nomor 11).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN
BAB III LUAS WILAYAH, JUMLAH PENDUDUK, BATAS WILAYAH DAN CAKUPAN WILAYAH DESA PERSIAPAN BOSENGA INDAH
BAB IV SARANA DAN PRASARANA DESA PERSIAPAN BOSENGA INDAH
BAB V PENJABAT KEPALA DESA PERSIAPAN BOSENGA INDAH
BAB VI STRUKTUR ORGANISASI DAN TUGAS PERANGKAT DESA PERSIAPAN BOSENGA INDAH
BAB VII PERENCANAAN DAN KEUANGAN
BAB VIII ASET DESA
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2023.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 56 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan Kepala Desa,
Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya perlu
menambah penghasilan tetap bagi Kepala Desa, Sekretaris
Desa dan Perangkat Desa lainnya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan besaran
penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan
Perangkat Desa lainnya diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap,
Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa
dan Perangkat Desa di Kabupaten Sukoharjo, perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap,
Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa
dan Perangkat Desa di Kabupaten Sukoharjo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 43 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 4, perubahan ayat (1) Pasal 14.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 43 Tahun 2019 diubah.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat