PASAL 1 : Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Enrekang Nomor 12 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan perlombaan Desa dan Kelurahan (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2020 Nomor 12) diubah PASAL 6 : a. melakukan pembaharuan data profil Desa dan Kelurahan 2 (dua) tahun terakhir pada sistem aplikasi Prodeskel; b. hasil evaluasi perkembangan Desa dan Kelurahan 2 (dua) tahun terakhir yang diinput melalui aplikasi Epdeskel; PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat