Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 57 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERLOMBAAN DESA DAN KELURAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL 1 : Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Enrekang Nomor 12 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan perlombaan Desa dan Kelurahan (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2020 Nomor 12) diubah PASAL 6 : a. melakukan pembaharuan data profil Desa dan Kelurahan 2 (dua) tahun terakhir pada sistem aplikasi Prodeskel; b. hasil evaluasi perkembangan Desa dan Kelurahan 2 (dua) tahun terakhir yang diinput melalui aplikasi Epdeskel; PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Enrekang Nomor 57 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERLOMBAAN DESA DAN KELURAHAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Enrekang
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Enrekang
Tanggal Penetapan
03 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2023
Tanggal Berlaku
03 Mei 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023 NOMOR 57
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Enrekang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 81 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan