Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 56 Tahun 2023

KEWENANGAN DESA DALAM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : MAKSUD, TUJUAN DAN RUANO LINGKUP BAB III : KEWENANGAN DESA BAB IV : JENIS KEGIATAN SESUAI KEWENANGAN DESA BAB V : KONVERGENSI PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING BAB VI : PENDANAAN BAB VII : TIM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING BAB VIII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB IX : PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN BAB X :

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Enrekang Nomor 56 Tahun 2023 tentang KEWENANGAN DESA DALAM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Enrekang
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Enrekang
Tanggal Penetapan
03 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2023
Tanggal Berlaku
03 Mei 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023 NOMOR 56
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Enrekang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 134 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan