Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022 Nomor 553
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6322);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6787);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 20LS tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2AP Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022 (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 259).
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS; BAB III PEMBAYARAN; BAB IV PENDANAAN; BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
Pada saat Peraturan Bupati irii mulai berlaku, Peraturan Bupati Nornor 23 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 429), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 28 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Kayong Utara No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 29 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara
PERBUP Kab. Kayong Utara No. 29 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 29 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Keputusan Bupati Kayong Utara Nomor 154/BKD-II/III/2022 tentang Penetapan Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2022 yang menyatakan Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2022 ditetapkan pada kelompok rendah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 29 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2022/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mengoptimalkan kinerja, produktivitas kerja, proporsionalitas, peningkatan
kesejahteraan pegawai dan sebagai bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah diterbitkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tarnbahan penghasilan kepada
Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, daniatau pertimbangan objektif lainnya, dengan memperhatikan kemampuan daerah;
Bahwa memperhatikan kemarnpuan Keuangan Daerah, maka untuk Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai terutarna untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang telah diatur dalarn Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah perlu dilakukan Perubahan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; . Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2022
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2022.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lampiran BAB II huruf D angka 2 poin 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia ;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 94 Tahun 2021;
Permenpan RB No 39 Tahun 2013;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 27 Tahun 2021;
Keputusan Mendagri No 900-4700 Tahun 2020;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2021.
PNS selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan TPP setiap bulan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. TPP di lingkungan Pemerintah Daerah terdiri atas:
a. TPP berdasarkan beban kerja;
b. TPP berdasarkan kelangkaan profesi;
c. TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 142 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2021
Nomor 142) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 142 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 Nomor 14), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merauke Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Kepada Aparatur Sipil Negara Pada Distrik Elikobel Kabupaten Merauke Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN 2022 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, serta mendukung dan melaksanakan agenda reformasi untuk mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu memberikan Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peratu.ran Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini terdiri dari 26 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Tambahan Penghasilan ASN, BAB III tentang Penetapan Basic Tambahan Penghasilan Pegawai, BAB IV tentang Kriteria dan Penetapan Besaran TPP, BAB V tentang Besaran dan Penilaian TPP, BAB VI tentang Pembayaran TPP, BAB VII tentang Pembinaan, BAB VIII tentang Force Majeur, BAB IX tentang Ketentuan Lain-lain, BAB X tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022.
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 28 Tahun 2022
PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENGHARGAAN LAINNYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENGHARGAAN LAINNYA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Daerah terhadap Pegawai Negeri Sipil yang berprestasi dan berkinerja dan atau seseorang/kelompok di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone, maka perlu memberikan penghargaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 231 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PNS yang telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan,
kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Prestasi Kerja Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6340);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016
Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun
2020);
BABI KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III JENIS DAN BENTUK PENGHARGAAN
BAB IV PENGHARGAAN PNS
BABV PENGHARGAAN LAINNYA
BAB VI KOMITE PENGHARGAAN
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 28 TAHUN 2022
TENTANG PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENGHARGAAN LAINNYA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Badan Usaha Milik Daerah merupakan entitas bisnis yang dikelola oleh organ perusahaan terdiri atas KPM, Direksi, dan Dewan Pengawas. Dalam rangka memberikan penghasilan yang layak serta meningkatkan kinerja Direksi dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah agar lebih efektif, efisien, optimal, dan berdaya saing. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017; Perda No. 13 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2020; Perda No. 3 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan Penghasilan; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 28 Tahun 2022
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2022/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah, pensiun, penerima pensiun dan penerima tunjangan dalam menangani pandemi dengan melaksanakan pelayanan masyarakat perlu dilakukan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiun Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di kalimantan.
1. Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Insentif Musi Banyuasin Hijau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 24 ayat (2) huruf a. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin No 7 Tahun 2021 tentang Musi Banyuasin Hijau, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dana Insentif Musi Banyuasin Hijau.
Dalam Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No 28 Tahun 1959; UU No 32 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 84/MENLHK-SETJEN/KUM.1/11/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2021; Peraturan Bupati No 278 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Dana Insentif Musi Banyuasi Hijau, Dana Insentif Musi Banyuasi Hijau dimaksudkan untuk mendukung penyelenggaran pemerintah, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dalam mempercepat implementasi Musi Banyuasin Hijau. Diatur mengenai ketentuan umum, penganggaran dan pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
30 hlm, Lampiran : 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat