Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2022

Dana Insentif Musi Banyuasin Hijau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Dana Insentif Musi Banyuasi Hijau, Dana Insentif Musi Banyuasi Hijau dimaksudkan untuk mendukung penyelenggaran pemerintah, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dalam mempercepat implementasi Musi Banyuasin Hijau. Diatur mengenai ketentuan umum, penganggaran dan pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2022 tentang Dana Insentif Musi Banyuasin Hijau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
28 April 2022
Tanggal Pengundangan
28 April 2022
Tanggal Berlaku
28 April 2022
Sumber
BD.2022/No.28
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 360 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan