Dalam Peraturan ini diatur tentang Dana Insentif Musi Banyuasi Hijau, Dana Insentif Musi Banyuasi Hijau dimaksudkan untuk mendukung penyelenggaran pemerintah, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dalam mempercepat implementasi Musi Banyuasin Hijau. Diatur mengenai ketentuan umum, penganggaran dan pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat