Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 28 Tahun 2022

Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari 26 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Tambahan Penghasilan ASN, BAB III tentang Penetapan Basic Tambahan Penghasilan Pegawai, BAB IV tentang Kriteria dan Penetapan Besaran TPP, BAB V tentang Besaran dan Penilaian TPP, BAB VI tentang Pembayaran TPP, BAB VII tentang Pembinaan, BAB VIII tentang Force Majeur, BAB IX tentang Ketentuan Lain-lain, BAB X tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie Jaya
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Meureudu
Tanggal Penetapan
21 September 2022
Tanggal Pengundangan
21 September 2022
Tanggal Berlaku
21 September 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN 2022 NOMOR 28
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 572 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan